Dirut PT. Kahayan Leo Handoko Apresiasi Perjuangan LQ Indonesia Law Firm

- Jurnalis

Selasa, 9 November 2021 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Saling lapor antara Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon berlanjut panas buntut dari istri dan anak pemilik Kopi Kapal Api, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto selaku Komisaris lebih dulu melaporkan Direksi PT. Kahayan Karyacon dengan tiga laporan polisi (LP) yakni, pemalsuan, penggelapan dalam jabatan dan UU ITE.

Kini, giliran Direksi PT. Kahayan Karyacon balik melaporkan Mimihetty Layani atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan LP bernomor: STTL 446/XI/2021/BARESKRIM Tanggal 8 Nopember 2021 dengan terlapor, Mimihetty Layani.

Dalam keterangan persnya, Direktur Utama (Dirut) PT. Kahayan Karyacon, Leo Handoko mengungkapkan, selama ini dirinya bersabar dan berdiam diri, karena menghormati selaku rekan bisnis, tapi sekarang mereka tidak melihat itikat baik kami dan malah membabi buta menyerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terima kasih LQ Indonesia Law Firm yang telah membantu, karena awalnya kami pakai law firm lain yang tidak mampu membuat LP, baik di Polres, Polda dan Mabes Polri selalu dipersulit, karena ketika polisi tahu yang mau dilaporkan adalah Istri Pemilik Kapal Api, langsung mereka berusaha 1001 cara untuk menolak laporan kami,” kata Leo, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Namun, sambung Leo Handoko, setelah menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 dan memberikan kuasa untuk membantu menyelsaikan polemik dan persoalan hukum yang bergejolak ditubuh PT. Kahayan Karyacon, LQ Indonesia Law Firm terbukti berbeda.

“Barusan saya buat LP UU ITE di Mabes Polri tidak satu sen pun dimintain uang oleh petugas Polri. Dengan LQ Indonesia Law Firm berhasil membuat tiga LP balik di Polres, Polda dan Mabes Polri. Terima kasih LQ Indonesia Law Firm,” ucap Leo Handoko.

Sebelumnya, lanjut Leo Handoko, ketika mengunakan lawyer lama, Direksi PT. Kahayan Karyacon, selalu kalah setrategi dan bahkan tendensi lawyer lama diduga dipengaruhi pihak lawan. Sementara, LQ Indonesia Law Firm berbeda, tidak bisa dibeli musuh dan punya setrategi yang luar biasa.

“Awalnya, kami di serang lewat LP dan Media massa oleh Mimihetty. Lawyer lama kami tidak bisa mengimbangi. Ketika LQ Indonesia Law Firm masuk, serangan media lawan di counter LQ Indonesia Law Firm dengan somasi ke media dan munculkan hak jawab, sehingga berita buruk bisa di counter balik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Selain itu, laporan polisi UU ITE istri pemilik Kapal Api, Mimihetty Layani yang menyeret beberapa wartawan dan media justru berbalik malah menusuk Mimihetty, karena sekarang ratusan wartawan bereaksi, memantau dan mengatensi kasus ini dan menjadi antipati terhadap oknum Kapal Api.

“LQ Indonesia Law Firm piawai di pidana meski dihadangan 8 petugas SPKT berdebat mengenai pembukaan LP, akhirnya berhasil membuka LP, karena memang bukti kuat dan sesuai prosedur. Bahkan LQ Indonesia Law Firm mendapat dukungan dari wakil rakyat yang juga antipati terhadap Oknum Pemilik Kapal Api,” tuturnya.

“Bukan hanya mengimbangi, serangan balik, LQ Indonesia Law Firm, berhasil mematahkan langkah lawan yang awalnya sangat ambisi menjelekkan Direksi PT. Kahayan Karyacon lewat media,” pungkasnya menambahkan. (Indra)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB