Dirut PT. Kahayan Leo Handoko Apresiasi Perjuangan LQ Indonesia Law Firm

- Jurnalis

Selasa, 9 November 2021 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Saling lapor antara Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon berlanjut panas buntut dari istri dan anak pemilik Kopi Kapal Api, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto selaku Komisaris lebih dulu melaporkan Direksi PT. Kahayan Karyacon dengan tiga laporan polisi (LP) yakni, pemalsuan, penggelapan dalam jabatan dan UU ITE.

Kini, giliran Direksi PT. Kahayan Karyacon balik melaporkan Mimihetty Layani atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan LP bernomor: STTL 446/XI/2021/BARESKRIM Tanggal 8 Nopember 2021 dengan terlapor, Mimihetty Layani.

Dalam keterangan persnya, Direktur Utama (Dirut) PT. Kahayan Karyacon, Leo Handoko mengungkapkan, selama ini dirinya bersabar dan berdiam diri, karena menghormati selaku rekan bisnis, tapi sekarang mereka tidak melihat itikat baik kami dan malah membabi buta menyerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terima kasih LQ Indonesia Law Firm yang telah membantu, karena awalnya kami pakai law firm lain yang tidak mampu membuat LP, baik di Polres, Polda dan Mabes Polri selalu dipersulit, karena ketika polisi tahu yang mau dilaporkan adalah Istri Pemilik Kapal Api, langsung mereka berusaha 1001 cara untuk menolak laporan kami,” kata Leo, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga :  Rumusan Pada Tindak Pidana "Mens Rea dan Actud Reus"

Namun, sambung Leo Handoko, setelah menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 dan memberikan kuasa untuk membantu menyelsaikan polemik dan persoalan hukum yang bergejolak ditubuh PT. Kahayan Karyacon, LQ Indonesia Law Firm terbukti berbeda.

“Barusan saya buat LP UU ITE di Mabes Polri tidak satu sen pun dimintain uang oleh petugas Polri. Dengan LQ Indonesia Law Firm berhasil membuat tiga LP balik di Polres, Polda dan Mabes Polri. Terima kasih LQ Indonesia Law Firm,” ucap Leo Handoko.

Sebelumnya, lanjut Leo Handoko, ketika mengunakan lawyer lama, Direksi PT. Kahayan Karyacon, selalu kalah setrategi dan bahkan tendensi lawyer lama diduga dipengaruhi pihak lawan. Sementara, LQ Indonesia Law Firm berbeda, tidak bisa dibeli musuh dan punya setrategi yang luar biasa.

“Awalnya, kami di serang lewat LP dan Media massa oleh Mimihetty. Lawyer lama kami tidak bisa mengimbangi. Ketika LQ Indonesia Law Firm masuk, serangan media lawan di counter LQ Indonesia Law Firm dengan somasi ke media dan munculkan hak jawab, sehingga berita buruk bisa di counter balik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Selain itu, laporan polisi UU ITE istri pemilik Kapal Api, Mimihetty Layani yang menyeret beberapa wartawan dan media justru berbalik malah menusuk Mimihetty, karena sekarang ratusan wartawan bereaksi, memantau dan mengatensi kasus ini dan menjadi antipati terhadap oknum Kapal Api.

“LQ Indonesia Law Firm piawai di pidana meski dihadangan 8 petugas SPKT berdebat mengenai pembukaan LP, akhirnya berhasil membuka LP, karena memang bukti kuat dan sesuai prosedur. Bahkan LQ Indonesia Law Firm mendapat dukungan dari wakil rakyat yang juga antipati terhadap Oknum Pemilik Kapal Api,” tuturnya.

“Bukan hanya mengimbangi, serangan balik, LQ Indonesia Law Firm, berhasil mematahkan langkah lawan yang awalnya sangat ambisi menjelekkan Direksi PT. Kahayan Karyacon lewat media,” pungkasnya menambahkan. (Indra)

Berita Terkait

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Berita Terbaru

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Sabtu, 4 Jan 2025 - 15:42 WIB