BERITA BEKASI – Gagal tahap mediasi, sidang gugatan perdata kasus sengketa lahan seluas 10.110 M2 yang berlokasi di RT005/RW003, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berlanjut ke sidang pokok perkara, Kamis (4/11/2021).
Kepada Matafakta.com, salah satu Tim Kuasa Hukum, Hasbulah yang tergabung dalam Law Firm AG_ERS, SH, MH & Partners, Bernardus Tamba, SH mengatakan, gagal tahap mediasi, maka sidang perkara sengketa lahan Jatimulya berlanjut ke pokok perkara.
“Karena tahap mediasinya gagal, tinggal nanti kita menunggu jadwal persidangan pokok perkaranya dari Pengadilan Negeri Cikarang,” kata Tamba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada prinsipnya, sambung Tamba, berlanjutnya ke materi pokok perkara dalam sengketa lahan Jatimulya, pihaknya selaku tergugat intervensi dari pihak ahli waris Hasbulah bisa membuka atau mengadu data yang dimiliki ahli warisnya.
“Kalau bagi kami, selaku Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Hasbulah adalah kesempatan bagi kami untuk membuktikan bahwa ahli waris kami adalah pemilik hak yang sebenarnya dalam sengketa lahan Jatimulya ini,” ungkap Tamba.
Untuk itu, dia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi, bisa menela’ah untuk memberikan keadilan dan kebenaran terkait sengketa lahan seluas 10.110 M2 antara ahli waris Hasbulah dan Tju To Sih.
“Kasus ini sudah menjadi Voorpost atau dalam pantauan dan pengawasan Mahkamah Agung (MA) agar putusan Majelis Hakim PN Cikarang dapat memberikan kebenaran yang sebenarnya tanpa memikirkan rasa khawatir dan intervensi,” jelas Tamba
Sedikit Tamba mengungkap, ada beberapa bukti-bukti pendukung dalam proses hukum yang berjalan saat ini. Salah satunya adalah bukti mendasar yaitu tagihan pajak tertunggak atas nama Almarhum Hasbulah tahun 1993 dengan No.2906/WPJ/04/KT-3272/1993.
Selain itu, lanjut Tamba, ada juga beberapa bukti pendukung seperti surat jawaban yang telah dikirimkan Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) kepada Kantor Hukum Joko Waluyo, SH dengan Nomor Surat KN.05.02/445/2021 tertanggal 24 Februari 2021.
“Surat ANRI itu terkait adanya sebuah surat dari ANRI dengan No.B.HM_00/21/2020 tertanggal 21 Juli 2020 yang dipergunakan oleh pihak lawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang,” ungkapnya lagi.
Beberapa bukti pendukung tersebut, lanjut Tamba, masuk dalam ranah Pidana dan tidak dalam ranah Perdata selaku pihak tergugat intervensi yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Beberapa data aja yang kita buka, selanjutnya nanti di Pengadilan. Kami hanya ingin mencari kebenaran hak, bukan untuk saling adu kuat. Semua nanti, Majelis Hakim lah yang memutuskan siapa pemilik yang sebenarnya atas permasalahan tanah tersebut,” pungkasnya. (Hasrul)