Gagal Mediasi, Sengketa Lahan Jatimulya Berlanjut ke Pokok Perkara

- Jurnalis

Kamis, 4 November 2021 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Jatimulya Tambun Selatan

Sengketa Jatimulya Tambun Selatan

BERITA BEKASI – Gagal tahap mediasi, sidang gugatan perdata kasus sengketa lahan seluas 10.110 M2 yang berlokasi di RT005/RW003, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berlanjut ke sidang pokok perkara, Kamis (4/11/2021).

Kepada Matafakta.com, salah satu Tim Kuasa Hukum, Hasbulah yang tergabung dalam Law Firm AG_ERS, SH, MH & Partners, Bernardus Tamba, SH mengatakan, gagal tahap mediasi, maka sidang perkara sengketa lahan Jatimulya berlanjut ke pokok perkara.

“Karena tahap mediasinya gagal, tinggal nanti kita menunggu jadwal persidangan pokok perkaranya dari Pengadilan Negeri Cikarang,” kata Tamba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada prinsipnya, sambung Tamba, berlanjutnya ke materi pokok perkara dalam sengketa lahan Jatimulya, pihaknya selaku tergugat intervensi dari pihak ahli waris Hasbulah bisa membuka atau mengadu data yang dimiliki ahli warisnya.

“Kalau bagi kami, selaku Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Hasbulah adalah kesempatan bagi kami untuk membuktikan bahwa ahli waris kami adalah pemilik hak yang sebenarnya dalam sengketa lahan Jatimulya ini,” ungkap Tamba.

Baca Juga :  Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Untuk itu, dia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi, bisa menela’ah untuk memberikan keadilan dan kebenaran terkait sengketa lahan seluas 10.110 M2 antara ahli waris Hasbulah dan Tju To Sih.

“Kasus ini sudah menjadi Voorpost atau dalam pantauan dan pengawasan Mahkamah Agung (MA) agar putusan Majelis Hakim PN Cikarang dapat memberikan kebenaran yang sebenarnya tanpa memikirkan rasa khawatir dan intervensi,” jelas Tamba

Sedikit Tamba mengungkap, ada beberapa bukti-bukti pendukung dalam proses hukum yang berjalan saat ini. Salah satunya adalah bukti mendasar yaitu tagihan pajak tertunggak atas nama Almarhum Hasbulah tahun 1993 dengan No.2906/WPJ/04/KT-3272/1993.

Selain itu, lanjut Tamba, ada juga beberapa bukti pendukung seperti surat jawaban yang telah dikirimkan Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) kepada Kantor Hukum Joko Waluyo, SH dengan Nomor Surat KN.05.02/445/2021 tertanggal 24 Februari 2021.

Baca Juga :  Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

“Surat ANRI itu terkait adanya sebuah surat dari ANRI dengan No.B.HM_00/21/2020 tertanggal 21 Juli 2020 yang dipergunakan oleh pihak lawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang,” ungkapnya lagi.

Beberapa bukti pendukung tersebut, lanjut Tamba, masuk dalam ranah Pidana dan tidak dalam ranah Perdata selaku pihak tergugat intervensi yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Beberapa data aja yang kita buka, selanjutnya nanti di Pengadilan. Kami hanya ingin mencari kebenaran hak, bukan untuk saling adu kuat. Semua nanti, Majelis Hakim lah yang memutuskan siapa pemilik yang sebenarnya atas permasalahan tanah tersebut,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB