Gagal Mediasi, Sengketa Lahan Jatimulya Berlanjut ke Pokok Perkara

- Jurnalis

Kamis, 4 November 2021 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Jatimulya Tambun Selatan

Sengketa Jatimulya Tambun Selatan

BERITA BEKASI – Gagal tahap mediasi, sidang gugatan perdata kasus sengketa lahan seluas 10.110 M2 yang berlokasi di RT005/RW003, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berlanjut ke sidang pokok perkara, Kamis (4/11/2021).

Kepada Matafakta.com, salah satu Tim Kuasa Hukum, Hasbulah yang tergabung dalam Law Firm AG_ERS, SH, MH & Partners, Bernardus Tamba, SH mengatakan, gagal tahap mediasi, maka sidang perkara sengketa lahan Jatimulya berlanjut ke pokok perkara.

“Karena tahap mediasinya gagal, tinggal nanti kita menunggu jadwal persidangan pokok perkaranya dari Pengadilan Negeri Cikarang,” kata Tamba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada prinsipnya, sambung Tamba, berlanjutnya ke materi pokok perkara dalam sengketa lahan Jatimulya, pihaknya selaku tergugat intervensi dari pihak ahli waris Hasbulah bisa membuka atau mengadu data yang dimiliki ahli warisnya.

“Kalau bagi kami, selaku Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Hasbulah adalah kesempatan bagi kami untuk membuktikan bahwa ahli waris kami adalah pemilik hak yang sebenarnya dalam sengketa lahan Jatimulya ini,” ungkap Tamba.

Baca Juga :  Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Untuk itu, dia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi, bisa menela’ah untuk memberikan keadilan dan kebenaran terkait sengketa lahan seluas 10.110 M2 antara ahli waris Hasbulah dan Tju To Sih.

“Kasus ini sudah menjadi Voorpost atau dalam pantauan dan pengawasan Mahkamah Agung (MA) agar putusan Majelis Hakim PN Cikarang dapat memberikan kebenaran yang sebenarnya tanpa memikirkan rasa khawatir dan intervensi,” jelas Tamba

Sedikit Tamba mengungkap, ada beberapa bukti-bukti pendukung dalam proses hukum yang berjalan saat ini. Salah satunya adalah bukti mendasar yaitu tagihan pajak tertunggak atas nama Almarhum Hasbulah tahun 1993 dengan No.2906/WPJ/04/KT-3272/1993.

Selain itu, lanjut Tamba, ada juga beberapa bukti pendukung seperti surat jawaban yang telah dikirimkan Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) kepada Kantor Hukum Joko Waluyo, SH dengan Nomor Surat KN.05.02/445/2021 tertanggal 24 Februari 2021.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

“Surat ANRI itu terkait adanya sebuah surat dari ANRI dengan No.B.HM_00/21/2020 tertanggal 21 Juli 2020 yang dipergunakan oleh pihak lawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang,” ungkapnya lagi.

Beberapa bukti pendukung tersebut, lanjut Tamba, masuk dalam ranah Pidana dan tidak dalam ranah Perdata selaku pihak tergugat intervensi yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Beberapa data aja yang kita buka, selanjutnya nanti di Pengadilan. Kami hanya ingin mencari kebenaran hak, bukan untuk saling adu kuat. Semua nanti, Majelis Hakim lah yang memutuskan siapa pemilik yang sebenarnya atas permasalahan tanah tersebut,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Berita Terbaru

Foto: Irjen Pol. Karyoto, SIK. (Kapolda Metro Jaya)

Berita Utama

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:55 WIB

LC Bersertifikat Kemenaker RI

Berita Utama

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:26 WIB

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB