BERITA BEKASI – Lurah Pekayon Jaya, Kota Bekasi, RJ menuding bahwa pemberitaan yang beredar terkait dugaan asusila terhadap seorang perempuan pelayan Warung Kopi, EV (24), tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
Hal itu, disampaikan RJ, saat memenuhi panggilan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi melalui surat bernomor: 863/1631/BKPPD.PKA pada, Jumat 4 Maret 2021 kemarin.
Meski begitu, RJ menyatakan, kedepan akan selalu menjaga kehormatan diri, perilaku sebagai pegawai dan nama baik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dengan tidak menimbulkan kegaduhan atau isu-isu negatif mengenai dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BKPPD Kota Bekasi menyatakan, telah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan RJ berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi (Perwal) Nomor: 16 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Publik Bekasi, R. Meggi Brotodiharjo mengatakan, Polres Metro Bekasi, dengan program PRESISI harusnya dapat dengan cepat dan transparan dalam menuntaskan masalah ini, sehingga korban EV yang sudah melaporkan persoalan ini mendapatkan keadilan.
“Kasus asusila atau pelecehan seksual memang persoalan yang cukup pelik. Pembuktian adalah isu terberat, terutama apabila tidak ada saksi sewaktu pelecehan tersebut dilakukan. Karena ngak mungkin hal itu dilakukan dimuka umum, sehingga banyak saksi,” kata Meggi kepada Matafakta.com, Sabtu (6/3/2021).
Laporan polisi, kata Meggi, saat ini berdasarkan pengakuan dari korban asusila itu sendiri yang menceritakan kejadian yang telah menimpanya. Terlebih lagi, tuduhan itu melibatkan sosok atasan seperti yang dialami EV, tentunya tidak akan banyak suara atau saksi yang mengetahui tentang kejadian itu.
“Ya, walaupun mungkin ketika itu sempat ada kegaduan kejadian dugaan asusila yang dilakukan RJ mana mungkin ada pegawai di Kelurahan itu mau buka suara atau berani memberikan kesaksian bahwa ketika itu dia mengetahui ada sempat gaduh diruang Lurah RJ,” sindir Meggi.
Terkait laporan polisi korban, lanjut Meggi, kecil kemungkinan seorang perempuan pelayan warung kopi EV berani mengarang atau berbohong atas peristiwa dugaan asusila yang menimpanya terlebih lagi korban hari – harinya bekerja disebuah warung kopi dilingkungan Kelurahan Pekayon Jaya tersebut.
“Dari pengakuan Sekel Kelurahan Ucup Suratman kan udah beberapa kali minta mediasi dan korban diminta cabut laporan polisinya dan meminta maaf. Dalam rekaman korban EV juga suaranya lantang menantang RJ untuk bersumpah kalau tidak mengakui perbuatannya,” pungkas Meggi. (Indra/Edo)