BERITA BEKASI – Pemerintah Desa (Pemdes) Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bekerjasama dengan tiga pilar masyarakat melakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersekala mikro.
Kegiatan itu, diikuti Pemerintah Desa, Batalion Armed 07 Cikiwul Bantar Gebang, Koramil 07 Cikarang Utara, Polsek Cikarang Utara, BUMDes Desa Karangraharja, tokoh masyarakat dan pemuda Desa Karangraharja, Kabupaten Bekasi.
“Hari ini, kita melaksanakan PPKM bersekala Mikro yang dilaksanakan secara kontinyu untuk memutus matarantai Covid-19. Untuk mengedepankan agar msayarakat selalu menggunakan masker baik berkendara maupun keluar rumah serta membatasi masyarakat yang berkerumun,” kata Babinsa Desa Karangraharja, Serda Munadi kepada Matafakta.com, saat ditemui ditempat kegiatan, Sabtu (13/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penerapan PPKM ini, sambung Munadi, tidak hanya mengingatkan pengguna jalan, bagi yang tidak menggunakan masker. Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker, kita kita berikan tindakan seperti push-up, agar mereka ingat keluar rumah itu selalu menggunakan masker.
“Penerapan ini juga tidak hanya dilingkilungan aparatur pemerintahan tetapi juga ditingkat lingkungan RT, RW sampai ke lapisan masyarakat harus mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) agar wilayah kita ini lebih cepat normal seperti semula,” harapnya.
Dilokasi yang sama, Sekertaris Desa (Sekdes) Karangraharja, Abidin mengungkapkan, dengan menerapkan Protokol disiplin kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, diharapkan masyarakat bisa terhindar dari penularan Covid-19.
“Insya Allah jika disiplin, masyarakat bisa terhindar dari virus Corona atau Covid-19,” pungkasnya. (Usan)