Oknum Satpol PP Kabupaten Bekasi Terima Koordinasi Iklan Rokok

- Jurnalis

Selasa, 9 Februari 2021 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018, tentang kawasan tanpa asap rokok membuat iklan rokok diwilayah Kabupaten Bekasi secara otomatis ditiadakan. Namun hal tersebut, justru menjadi ladang koordinasi bagi oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Koordinator Marketing Jarum wilayah Cikarang, RM mengungkapkan, pihaknya masih bisa memasang iklan rokok dan iklan yang lainnya sepanjang menyetor kepada oknum Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk memperlancar bisnis rokoknya.

“Rp1 juta persekalih pasang aja. Materi-materi apa juga kita tetap bayar ke oknum tersebut. Bahkan, memasang banner non-rokok juga kita tetap koordinasi, karena sudah biasa begitu” ungkapnya kepada awak media, Selasa (9/2/2021).

Ketika ditanya awak media sudah berapa lama iklan rokok itu dipasangkan dia mengatakan, iklan tersebut dipasang setelah disahkannya Perda. Hal tersebut disebabkan dirinya merasa aman, karena sudah membayar sejumlah uang koordinasi kepada oknum Satpol-PP.

“Kalau tiang-tiang sudah ada beberapa yang baru mungkin ada kali lima bulanan setelah Perda disahkan. Makanya, kita mau ganti iklan kopi cuma adanya yang sekarang rokok ya jadi pasang aja itu dulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Seperti diketahui, Kabupaten Bekasi mendapat penghargaan “Awya Pariwara”. Penghargaan tersebut, diberikan Kementerian Kesehatan pada peringatan puncak “Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019” di Kementerian Kesehataan RI beberapa waktu silam.

Penghargaan tersebut, diterima langsung Bupati Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja atas komitmennya melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok. Berbagai aturan larangan meliputi larangan iklan rokok, promosi dan sponsor rokok di seluruh wilayahnya. (Mul/Hasrul)

Berita Terkait

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB