Mbah Tun Menang Gugat Pembatalan Akta Lelang di Pengadilan Tinggi 

- Jurnalis

Sabtu, 16 Januari 2021 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA DEMAK – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah akhirnya mengabulkan gugatan Sumiyatun (mbah Tun) dalam perkara sidang gugatan pembatalan akta lelang dengan Nomor 487/PDT/2020/PT.Smg Jo. Nomor 11/PDT/G/2020/ PN. Dmk.

Abdul Rokhim Pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak Raya mengatakan, putusan tersebut membayar perjuangan Mbah Tun yang sudah dijalaninya sejak 2010.

“Ini sekaligus melengkapi kemenangan Mbah Tun di tingkat Kasasi MA pada 2015 dan PTUN Semarang ditingkatkan pertama,” kata Abdul Rokhim, Jumat (15/1/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, perkara gugatan pembatalan akta lelang ini dilayangkan Mbah Tun, karena dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan Mustofa.

Mustofa mengelabui Mbah Tun dengan memanfaatkan kondisi Mbah Tun yang buta huruf, sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.

“Setelah sukses mengelabui Mbah Tun, Mustofa menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank,” ungkap,” Abdul.

Baca Juga :  Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus

Karena tidak ada tindak lanjut dari Mustofa, pihak bank kemudian melelang sertifikat tanah tersebut dan Dedy Setyawan Haryanto yang menjadi pemenangnya.

Adapun pihak yang digugat dalam perkara ini, yakni KPKNL, BPN Demak, Bank Danamon, Dedy Setyawan Haryanto, Mustofa, dan Leny Anggraeni.

Sementara itu, koordinator Tim Advokasi, Sukarman dari BKBH Unisbank menyatakan, putusan ditingkatan pertama di PN Demak beberapa bulan yang lalu, Majelis Hakim menyatakan batal dan tidak sah secara.

“Batal dan tidak sah secara hukum pelaksanaan lelang yang dilaksanakan tergugat I atas sebidang tanah dengan luas 8.250 M2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak,” ulas Sukarman.

Memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan surat pembatalan hasil pelaksanaan lelang atas sebidang tanah dengan luas 8.250 M2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Baca Juga :  Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan

Selain itu, kata Sukarman, memerintahkan tergugat II untuk mencoret kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak atas nama Dedy Setyawan Haryanto dan mengembalikannya atas nama Penggugat karena sebagai pemilik sah.

“Alhamdulillah hari ini, dikuatkan lagi oleh putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Inilah buah perjuangan dari Mbah Tun,” ujar dia.

Ditempat terpisah, Ketua DPC PERADI RBA, Broto Hastono menjelaskan, dalam waktu dekat ini tim koalisi advokat peduli Mbah Tun akan minta putusan yang komplit kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui kepaniteraan PN. Demak.

“Semoga dengan kemenangan Mbah Tun ini apa yang menjadi hak Mbah Tun segera bisa dikembalikan kepadanya,” tandasnya. (Nining)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB