Prof Pujiyono: Pusat Kajian Undip Dukung Pengesahan RUU Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 11 Desember 2020 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Ketua Pusat Kajian Kejaksaan, Prof Pujiyono menyatakan, bahwa Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Hal itu disampaikan saat Audiensi dan Penyerahan Hasil Kajian RUU Kejaksaan, Jumat (11/12/2020).

“Sesuai kajian yang telah kami lakukan, kami mendukung penuh RUU Kejaksaan,” ujar Prof Pujiyono di Kantor Kejati Jateng.

Dikatakannya, dari aspek kelembagaan, Kejaksaan memiliki fungsi yang sangat strategis dalam kekuasaan kehakiman. Tetapi secara konstitusional belum diatur secara holistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RUU Kejaksaan dipandang sebagai upaya memformalkan kewenangan Kejaksaan dalam payung hukum yang bisa berlaku secara menyeluruh. Jadi sebenarnya tidak ada kewenangan yang bersifat baru,” jelasnya.

Pihaknya juga melihat ada kesalahpahaman di masyarakat bahwa seolah ada penambahan kewenangan fungsi penyidikan. Padahal penyidikan dan penuntutan jaksa merupakan satu kesatuan.

Menurutnya, pasca mengkaji RUU Kejaksaan, Pusat Kajian yang dipimpin Pujiono akan melakukan kajian-kajian lain.

“Secara pribadi saya mewakili kelembagaan juga sering diundang untuk memberi pandangan tentang RUU ini,” kata dia.

Sementara, Dekan FH Undip Prof Retno Saraswati mendukung penuh kegiatan Pusat Kajian Kejaksaan. Kajian yang sudah dilakukan diharapkan bisa berkontribusi positif untuk kemajuan penegakan hukum di Indonesia.

Kepala Kejati Jateng, Priyanto menyampaikan, dalam kegiatan FGD bersama Pusat Kajian Kejaksaan sebelumnya, sempat terjadi pro kontra, perdebatan akademik tentang RUU Kejaksaan.

“Itu merupakan hal yang positif. Ada kritik dan saran yang membangun di situ,” kata Priyanto menanggapi pro kontra perdebatan akademik.

Pada kesempatan tersebut, Priyanto mengamini bahwa RUU yang masuk dalam Prolegnas 2021 tersebut sebenarnya tidak mengatur hal baru.

“RUU ini untuk menambah agar kewenangan kejaksan menjadi satu, karena selama ini tersebar di beberpa UU,” tuturnya.

RUU Kejaksaan dinilai sebagai penyempurnaan yang mengacu pada standar internasional. Di dalam RUU tersebut mencakup perlindungan terhadap jaksa, kewenangan melakukan penyidikan.

Selanjutnya kewenangan pengawasan, pembentukan jaksa agung muda pidana militer, kewenangan penyadapan, serta hal-hal lain.

“Ada yang takut tercipta monopoli, tapi sebenarnya tidak, karena sebelumnya juga sudah diatur,” imbuh Priyanto.

Turut hadir dalam kegiatan Audiensi dan Penyerahan Hasil Kajian RUU Kejaksaan antara lain Asintel Kejati Jateng, Emilwan Ridwan beserta pejabat Kejati Jateng lainnya, serta para pengurus Pusat Kajian Kejaksaan Undip. (Nining)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB