Kapolda Jateng Launching 4 Aplikasi Inovasi Polres Cilacap

- Jurnalis

Rabu, 18 November 2020 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA CILACAP – Kapolda Jateng, Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi melaunching 4 aplikasi inovasi dari Polres Cilacap, antara lain aplikasi SAR dan Team TERKAM Garuda Nusakambangan Polres Cilacap, Jalungmas (Jalane Aman, Lalu Lintase Unggul, Masyarakate Unggul) dan Aplikasi Qris (Satu Untuk Seluruh Pembayaran) di Lapangan Apel SAR Polres Cilacap, Rabu (18/11/2020)

Dalam kegiatan itu, Kapolda Jateng didampingi PJU Polda Jateng dan Forkopimda Kabupaten Cilacap. Kegiatan Launcing ini merupakan inovasi Polres Cilacap dan program Kapolda Jateng.

Dalam mengembangkan aplikasi SAR (Sistem Darurat) ini, Polda Jateng bekerjasama dengan Pemerintah Daerah. Aplikasi ini dapat digunakan oleh masyarakat Cilacap pada saat darurat seperti hendak melaporkan kejadian Harkamtibmas di lingkungan sekitar.

“Kami bentuk lima kompi per institusi seperti TNI, POLRI, Sat Pol PP dan Dinas Pemerintah yang sudah diresmikan langsung oleh Bupati Cilacap dua bulan lalu,” jelas Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya.

Dijelaskan, penggunaan aplikasi SAR bisa di download di play store android. Bagi masyarakat luar kota yang datang ke Cilacap bisa menggunakannya apabila membutuhkan bantuan, dan bisa langsung menggunakan aplikasi SAR.

Untuk aplikasi Qris (dari Sat Intelkam) untuk menghindari kerumunan dalam pelayanan SKCK. “Masyarakat bisa menggunakan aplikasi ini untuk pembayaran secara online,” ujarnya.

Baca Juga :  STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Pada Kesempatan itu, Kapolda menjelaskan bahwa gugus tugas yang dibentuk oleh Gubernur, Kapolda dan Pangdam sebagai Wakil Ketua 1 dan 2 merupakan penjabaran daripada Inpres No 6 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan dan penegakan hukum.

“Berdasarkan Pergub, satgas ini untuk operasi Yustisi yang tujuannya tidak untuk menghukum masyarakat, tetapi untuk membiasakan kebiasaan baru, dengan mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Luthfi.

Dengan aplikasi yang diberikan Polres Cilacap, merupakan sarana untuk mengkikis terkait pandemi Covid-19, agar masyarakat menghindari kerumunan dan menjaga jarak. (Nining)

Berita Terkait

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo
Tim PKM RSH STIE Dwimulya Teliti Debus Identitas Jawara Banten
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang

Kamis, 26 September 2024 - 23:43 WIB

Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB