Tebar Uang, Paslon Bupati Jember Hendy-Firjaun Dilaporkan ke Bawaslu RI

- Jurnalis

Selasa, 17 November 2020 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JEMBER – Puluhan Mahasiswa dari Jaringan Mahasiswa Demokrasi Peduli Jember (JMDPJ) Jakarta menggelar aksi damai di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) di Jalan M.H. Thamrin Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).

Aksi damai itu, terkait dugaan politik uang atau “money politic” yang dilakukan pasangan calon Pilkada Kabupaten Jember Jawa Timur, Hendy Siswanto–Gus Firjaun di Desa Tanggul Wetan Krajan RW13 di Depan kantor Polsek Tanggul,Kabupaten Jember Jawa Timur.

Peserta aksi damai ini, membentangkan sebuah spanduk berukuran panjang lengkap dengan foto Paslon, Hendy Siswanto–Gus Firjaun serta tiga poin tuntutan di Kantor Bawaslu RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, meminta kepada Bawaslu Pusat dan Bawaslu Kabupaten Jember untuk segera mendiskualifikasi terhadap Paslon, Hendy Siswanto-Firjaun, karena melakukan “Money Politic” di Desa Tanggul Wetan Krajan RW13 di depan Kantor Polsek Tanggul.

Kedua, meminta kepada Bawaslu Pusat untuk segera mencoret Pasangan Paslon, H. Hendy Siswanto dan Gus Firjaun dan Ketiga, bila dalam waktu 3X24 Jam Bawaslu tidak melakukan diskualifikasi dan meminta DKPP segera melakukan pemecatan terhadap Bawaslu Pusat dan Bawaslu Kabupaten Jember.

“Ini tragedi politik yang menyedihkan, karena Paslon tersebut berani melawan UU pemberantasan korupsi. Karenanya, kami dari jaringan mahasiswa Demokrasi Peduli Jember menuntut,” kata Koordinatir Aksi, Billy saat menemui pihak Bawaslu.

Billy dan Cahyono, perwakilan JMDPJ, berhasil menemui petugas bagi Pusat Pelaporan Pelanggaran Pemilu (PPPP) Bawaslu RI. Kedua perwakilan itu diterima, Arif Budi Prasettyo.

Dua petugas PPPP Bawaslu kemudian memeriksa surat Laporan berserta alat bukti dugaan pelanggaran sebagaimana yang diduga dalam kasus money politic atau politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon Pilkada Jember 2020 tersebut.

Dalam video yang beredar Paslon Nomor Urut 2 yakni, Hendy-Firjaun tengah asik membagi-bagi kan uang pada masyarakat untuk memilih sambil membentangkan poster pasangan Calon Nomor Urut 2 yang dibawa oleh warga yang mengikuti kegiatan tersebut.

Sebelumnya, pendukung Bupati Jember Faida, melalui akun Facebook, Rico Nurfiansyah Ali mantan Caleg dan pengurus Partai Demokrat Jember juga membagikan video yang berisi dugaan money politik atau bagi-bagi uang agar warga memilih pasangan calon, Hendy Siswanto–Firjaun. (Indra)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB