BERITA SEMARANG – Badan Nakotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis baru yang bentuknya mirip permen yang di dalamnya mengandung THC.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan menyampaikan, THC adalah senyawa utama yang terdapat di dalam tanaman ganja.
“Kalau dikonsumsi efeknya bisa membuat halusinasi,” kata Benny di Kantor BNNP Jateng, Rabu (4/11/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi tentang paket yang diduga narkotika dari Amerika yang dikirim ke Indonesia melalui Kantor Pos.
“Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari BNNP Jateng, Tim Bea & Cukai Kanwil Jateng-DIY dan Tim Kantor Tanjung Emas melakukan operasi bersama daIam bentuk controlled delivery.
Selanjutnya, pada 26 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 WIB, tim gabungan menangkap seseorang berinisial HNF (32) di Perumahan VIP Nomor 14, Kelurahan Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
“Tersangka ditangkap sesaat setelah menerima paket barang kiriman dari Amerika,” kata Benny.
Menurutnya, paket tersebut di dalamnya berisi 6 ampul cairan mengandung THC dan 2 bungkus plastik berisi 79 permen (candy) mengandung THC.
Sementara itu, HNF mengaku mendapatkan kiriman paket dari temannya yang tinggal di Amerika, karena sebelumnya HNF pernah tinggal di Amerika. Pengakuan HNF, barang tersebut masih dikonsumsi pribadi.
Atas perbuatànnya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Nining)