BERITA SEMARANG – Selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jawa Tengah, telah menertibkan sebanyak 37.605 Alat Peraga Kampanye (APK).
Penertiban APK dilakukan karena melanggar peraturan seperti pemasangan ditempat yang menyalahi aturan, APK dipasang diluar lokasi yang sudah ditetapkan KPU, APK melebihi jumlah yang ditetapkan dan lainnya.
Dalam penertiban sendiri dilakukan bersama Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten dan Kota masing-masing. Penertiban sebanyak itu, dilakukan hanya selama masa kampanye yang berlangsung sejak 26 September lalu. Sebelum masa kampanye, pengawas Pilkada juga sudah menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 37.605 APK yang ditertibkan tersebar diberbagai Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah yang menggelar Pilkada tahun ini,” ungkap Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin, Senin (2/11/2020).
Beberapa Kabupaten dan Kota yang banyak penertiban APK antara lain Kabupaten Sukoharjo 5.316 APK, Kabupaten Kendal 8.168, Kabupaten Pemalang 7.866, Kabupaten Semarang 7.702, Kabupaten Rembang 4.690, Kabupaten Pekalongan 912 dan lainnya.
Salah satu metode kampanye Pilkada 2020 adalah pemasangan APK. Pemasangan APK bisa dilaksanakan Partai politik atau gabungan Parpol, Paslon dan atau tim kampanye. KPU Kabupaten dan Kota juga memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye.
Sesuai dengan SK KPU Nomor:465 tentang Juknis Kampanye Pilkada 2020, bentuk Alat Peraga Kampanye, meliputi baliho paling besar ukuran 4 meter x 7 meter billboard atau videotron paling besar ukuran 4 meter x 8 meter, umbul-umbul paling besar ukuran 5 meter x 1,15 meter atau spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter.
Sementara, jumlah Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU Kabupaten dan Kota adalah baliho, paling banyak 5 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap Kabupaten dan Kota, Billboard atau videotron, paling banyak 5 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap Kabupaten dan kota.
Umbul-umbul, paling banyak 20 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap Kecamatan dan spanduk, paling banyak 2 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap Desa atau Kelurahan.
Menurutnya, pasangan Calon dapat menambahkan Alat Peraga Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten dan Kota, dengan ketentuan ukuran Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ukuran Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten dan kota.
Selain itu, jumlah Alat Peraga Kampanye paling banyak 200 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten dan Kota.
“Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye tak boleh dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah),” ujarnya.
Sementara dalam pengawasan Bawaslu di Jawa Tengah menemukan bahwa fasilitasi APK oleh KPU masing-masing Kabupaten dan Kota sudah selesai dicetak dan sudah diserahkan ke masing-masing pasangan calon atau tim kampanye. Sebagian besar Paslon atau tim kampanye di masing-masing Kabupaten dan Kota juga sudah menerima APK yang difasilitasi KPU.
Bawaslu Jateng menghimbau kepada Paslon, parpol, tim kampanye atau para pendukung agar tak sembarang memasang APK. Mereka harus taat pada aturan. (Nining)