Kalapas Semarang Dapat Penghargaan Kapolda Jateng

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2020 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Kelas I Semarang

Kalapas Kelas I Semarang

BERITA SEMARANG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi mendapat penghargaan dari Kàpolda Jawa Tengah dalam rangka kinerja Lapas Semarang yang berhasil menggagalkan masuknya narkoba ke dalam Lapas.

Penghargaan juga diberikan kepada empat petugas Lapas yakni, Suparno, Andi Ardianto, Dhoni Galih Sulistio, Riski Mohamad Ridwan serta Wreda Afif Adnan Zuhair Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

Kapolda Jateng melalui Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, Ignatius Agung Prasetyoko menyampaikan, penghargaan ini patut diberikan kepada Lapas Semarang atas kerjasama yang baik dalam upaya pemberantasan dan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 101 gram di depan Lapas Semarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelima petugas Lapas diberi piagam perghargaan karena aksi keberhasilannya dalam menggagalkan masuknya narkoba di Lapas. Penggagalan ini dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng, sehingga berhasil diungkap narkotika jenis sabu seberat 8,1 kilogram di Hotel Grand Aularis Semarang,” ungkap Agung, Kamis (22/10/2020).

“Semoga Lapas Semarang dapat menjadi tauladan bagi Lapas lain dalam memberantas narkoba,” sambung dia.

Dadi Mulyadi menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Kapolda Jateng atas penghargaan yang diberikan kepada petugas Lapas Semarang.

“Penghargaan ini dapat menjadikan semangat bagi kami dalam menjalankan tugas untuk terus melawan narkoba. Ini merupakan kado terindah kami dalam rangka Hari Dharma Karyadhika Tahun 2020 yang jatuh pada tanggal 30 Oktober nanti,” ungkap Dadi.

“Saya bangga kepada petugas Lapas Semarang atas dedikasi kerja tinggi sebagai petugas pemasyarakatan dan patut menjadi contoh bagi insan pemasyarakatan lainnya,” tambah Dadi.

Menurutnya, upaya-upaya penggagalan masuknya narkoba di Lapas merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam rangka perang terhadap narkoba. (Nining)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB