For DIKSI Endus Unsur KKN di Rotasi Mutasi 507 Pejabat Pemkab Bekasi

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2020 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Bekasi

Pemkab Bekasi

BERITA BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan rotasi, mutasi dan promosi sebanyak 507 pejabat Eselon II, III dan IV. Mereka dilantik pada 16 Oktober 2020 kemarin.

Perotasian pejabat tersebut menuai polemik lantaran ada salah seorang pejabat fungsional (tenaga pengajar sekolah dasar) menjadi pejabat struktural (Kepala Seksi) setara golongan IVa.

Kepada Matafakta.com, penggerak Forum Dialektika Bekasi (For DIKSI), Andani Wijaya mengatakan, ada indikasi cacat hukum dalam perotasian pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi, karena menabrak aturan yang sudah ada.

“Padahal, untuk rotasi, mutasi dan promosi kita tinggal ikuti aturan ada PP Nomor 11 tahun 2017 tentang management Pegawai Negeri Sipil dan Perbup Nomor 44 tahun 2020 tentang pola karir Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Andani, Senin (19/10/2020).

Bupati, sambung Andani, terindikasi mengangkangi aturan yang telah dibuatnya sendiri. Sebab, di Peraturan Bupati (Perbup) pada Pasal 46 ayat 1 terutang jelas bagaimana persyaratan jabatan pengawas atau setara jabatan struktural Eselon IVa.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Ditambahkan Andani, jangan – jangan rotasi, mutasi dan promosi hanya dijadikan ajang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bagi pihat-pihak yang berada dilingkaran penguasa. Idealnya, Bupati melakukan penilain secara objektif dengan berdasar aturan-aturan yang berlaku.

“Sehingga, kredibilitas dan integritasnya dapat di pertanggung jawabkan dan tidak menimbulkan kesan bagi-bagi kue kekuasaan,” pungkasnya. (Mul/Hasrul)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB