For DIKSI Endus Unsur KKN di Rotasi Mutasi 507 Pejabat Pemkab Bekasi

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2020 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Bekasi

Pemkab Bekasi

BERITA BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan rotasi, mutasi dan promosi sebanyak 507 pejabat Eselon II, III dan IV. Mereka dilantik pada 16 Oktober 2020 kemarin.

Perotasian pejabat tersebut menuai polemik lantaran ada salah seorang pejabat fungsional (tenaga pengajar sekolah dasar) menjadi pejabat struktural (Kepala Seksi) setara golongan IVa.

Kepada Matafakta.com, penggerak Forum Dialektika Bekasi (For DIKSI), Andani Wijaya mengatakan, ada indikasi cacat hukum dalam perotasian pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi, karena menabrak aturan yang sudah ada.

“Padahal, untuk rotasi, mutasi dan promosi kita tinggal ikuti aturan ada PP Nomor 11 tahun 2017 tentang management Pegawai Negeri Sipil dan Perbup Nomor 44 tahun 2020 tentang pola karir Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Andani, Senin (19/10/2020).

Bupati, sambung Andani, terindikasi mengangkangi aturan yang telah dibuatnya sendiri. Sebab, di Peraturan Bupati (Perbup) pada Pasal 46 ayat 1 terutang jelas bagaimana persyaratan jabatan pengawas atau setara jabatan struktural Eselon IVa.

Baca Juga :  Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Ditambahkan Andani, jangan – jangan rotasi, mutasi dan promosi hanya dijadikan ajang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bagi pihat-pihak yang berada dilingkaran penguasa. Idealnya, Bupati melakukan penilain secara objektif dengan berdasar aturan-aturan yang berlaku.

“Sehingga, kredibilitas dan integritasnya dapat di pertanggung jawabkan dan tidak menimbulkan kesan bagi-bagi kue kekuasaan,” pungkasnya. (Mul/Hasrul)

Berita Terkait

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi
Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok
Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD
Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang
Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi
Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada
Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB