BERITA BEKASI – Dinas lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, ingatkan pengusaha wisata Dwi Sari Water Park yang berlokasi di dekat Sungai Cibeet, Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk mematuhi aturan yang berlaku jika hendak melanjutkan rencana proyek pembangunannya.
“Dengan adanya kegiatan pembangunan Dwi Sari Water Park tersebut tentunya harus memenuhi dulu semua perizinan yang harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan tentunya juga harus di sesuaikan dengan tata ruang,” tegas Pengawas DLH Provinsi, Ana Okatvia kepada Matafakta.com, Kamis (15/10/2020).
Dikatakan Ana, untuk sementara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi ataupun Provinsi Jawa Barat, tidak bisa melakukan pembahasan penerbitan izin ataupun dokumen lingkungan, karena, Pengusaha Dwi Sari Water Park, Manongan Pasaribu belum mengajukan permohonan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pihak Dwi Sari Water Park harus banyak berkordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Bekasi untuk penetapan tata ruang. Masalah pembangunan itu, sudah ditangani Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN),” jelas Ana.
Terkait pengurukan, Ana mengaku, belum bisa memastikan tanah dari mana dan untuk menguruk apa?. Awalnya, Dwi Sari Water Park, memasang sheetpile di pinggiran Sungai dan kemudian sheetpilenya itu harus di bongkar, karena bukan berada ditanahnya, tapi masuk ke badan Sungai.
“Soal pengurukan itu, saya belum tahu pastinya untuk apa?. Jadi, saya harus memastikan dulu peruntukannya untuk apa jangan sampai kita salah memberikan statment. Tapi, kalau danau seberang jalan itu memang sudah ada, cuman saya blum tahu danau itu di buka untuk konsumsi umum sebagai tempat rekreasi atau untuk apanya. Dan saya juga waktu itu belum lihat izin usaha untuk rekreasinya itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Rabu 24 Juni 2020, bersama Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, Mentri Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Sofyan Djalil meninjau langsung proses pembongkaran Dwi Sari Water Prak.
Dalam kunjungannya itu, Kementerian ATR BPN memberikan sanksi administratif terhadap pemilik Dwi Sari Water Park yang pembangunannya berada ditepi Sungai Cibe’et.
Sofyan Djalil mengatakan, sanksi yang diberikan berupa pembongkaran bangunan. Pemilik, membongkar sendiri bangunan secara mandiri.
“Salah satu pelanggaran pembangunan pemanfaatan ruang. Saat ini dilaksanakan pengenaan sanksi administratif bidang penataan ruang berupa pembongkaran pada bangunan Dwi Sari Water Park,” tegas Sofyan
Pengenaan sanksi kepada pemilik wahana air tersebut dilakukan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah.
Dalam melakukan kajian, tim bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031.
Berdasarkan hasil kajian, sebanyak 243 batang sheetpile wahana berada di badan Sungai Cibe’et. Sementara, struktur beton taman air seluas 945 meter persegi berada di sempadan Sungai. Padahal area ini memiliki fungsi sebagai kawasan lindung.
Selain itu, area lain seluas 4.122 meter persegi berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai area pertanian. Area tersebut, mencakup beberapa fasilitas Dwi Sari Water Park seperti kolam renang, seluncuran, bangunan dua lantai, serta pematang lahan.
Sofyan menuturkan, kegiatan pembongkaran ini diharapkan dapat menjadi contoh penegakkan penataan ruang. Dia juga berharap, masyarakat dan stakeholder dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono dilokasi pembongkaran Waterprak Dwisari menambahkan, hari ini bangunan Dwi Sari Water Park resmi dibongkar.
“Dengan peraturan Menteri PUPR Nomor:1/PRT/M/2016 dan yang tertuang dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, perusahaan tersebut untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan melanggar tata ruang,” pungkasnya. (Mul)