BERITA BEKASI – Jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memulangkan 93 orang pelajar yang tertangkap saat akan mengikuti aksi demo penolakan UU Cipta Kerja. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra.
“Ada 93 orang pelajar yang kita bawa ke Polres sudah dipulangkan dengan cara dijemput oleh orang tuanya masing masing,” ujar kepada awak media, Jumat (9/10/2020).
Angga menambahkan para orang tua tersebut wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bila ingin menjemput anaknya. KTP dan KK sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah orang tua sebenarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dijemput orang tua dengan mewajibkan orang tua membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk menghindari orang tua palsu. Takutnya dia nyewa abang-abang ojek online untuk ngaku-ngaku jadi orang tua. Jadi untuk antisipasi kita minta KTP dan sama KK,” ujarnya.
Para pelajar, lanjut Angga, telah dilakukan rapid test untuk memastikan agar mereka tidak tertular Covid 19, sehingga tidak beresiko menularkan ke keluarganya di rumah.
“Semua sudah rapid dan hasilnya non reaktif. Dan semua kita pastikan tidak ada yang membawa senjata tajam dan obat-obatan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumya, Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengamankan 93 orang pelajar yang akan mengikuti demo penolakan UU Cipta Kerja di depan Gedung Istana Negara, Jakarta Pusat. Mereka diamankan lantaran dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kekacauan,” pungkasnya. (Yon)