BERITA BEKASI – Aparatur Pemerintah Kota Bekasi terus lakukan giat monitoring Adaptasi Tatanan Hidup Baru dan Sosialisasikan Revisi Maklumat Walikota Bekasi Nomor:440/6148/Setda.TU, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disiase (Covid-19) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020) malam.
Aparatur gabungan Pemerintah Kota Bekasi yang terdiri dari Petugas Kelurahan Margahayu, Satpol PP, Linmas dan juga personil Polres Metro Bekasi Kota lakukan giat monitoring dan himbauan di sejumlah tempat atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan yang berada disekitaran, Kelurahan Margahayu.
Dibuka dengan giat malam apel persiapan di Kelurahan Margahayu, giat dilanjutkan dengan langsung menuju ke lokasi dan titik yang telah ditentukan. Bertempat di pertokoan BETOS (Bekasi Town Square), beberapa tempat hiburan seperti Royal Karaoke, Cafe Simon Say dan Club Malam Jonna Pluto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Himbauan tentang Maklumat Walikota Bekasi terus kami sosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan dan tempat hiburan serta masyarakat di Kota Bekasi. Aturan terkait jam operasional yang mengharuskan tutup pada pukul 18.00 menjadi poin penting yang harus dijalankan bagi para pelaku usaha,” tegas Lurah Margahayu, Siti Sopiah.
Begitu juga dengan rumah makan atau restorant, cafe dan usaha sejenisnya untuk diner’in atau makan ditempat hanya diperbolehkan sampai dengan pukul 18.00 WIB dan untuk tidak menyediakan meja dan kursi jika melewati jam tersebut, terkecuali Take Away dan Drive Thru diperbolehkan buka 24 jam,” jelasnya.
“Pemerintah Kota Bekasi berharap agar seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kota Bekasi dapat mentaati setiap aturan yang telah ditentukan dalam Maklumat Walikota Bekasi demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi,” pungkasnya. (Edo)