Kelurahan Margahayu Kota Bekasi Gelar Giat Monitoring ATHB

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2020 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Aparatur Pemerintah Kota Bekasi terus lakukan giat monitoring Adaptasi Tatanan Hidup Baru dan Sosialisasikan Revisi Maklumat Walikota Bekasi Nomor:440/6148/Setda.TU, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disiase (Covid-19) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020) malam.

Aparatur gabungan Pemerintah Kota Bekasi yang terdiri dari Petugas Kelurahan Margahayu, Satpol PP, Linmas dan juga personil Polres Metro Bekasi Kota lakukan giat monitoring dan himbauan di sejumlah tempat atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan yang berada disekitaran, Kelurahan Margahayu.

Dibuka dengan giat malam apel persiapan di Kelurahan Margahayu, giat dilanjutkan dengan langsung menuju ke lokasi dan titik yang telah ditentukan. Bertempat di pertokoan BETOS (Bekasi Town Square), beberapa tempat hiburan seperti Royal Karaoke, Cafe Simon Say dan Club Malam Jonna Pluto.

“Himbauan tentang Maklumat Walikota Bekasi terus kami sosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan dan tempat hiburan serta masyarakat di Kota Bekasi. Aturan terkait jam operasional yang mengharuskan tutup pada pukul 18.00 menjadi poin penting yang harus dijalankan bagi para pelaku usaha,” tegas Lurah Margahayu, Siti Sopiah.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Begitu juga dengan rumah makan atau restorant, cafe dan usaha sejenisnya untuk diner’in atau makan ditempat hanya diperbolehkan sampai dengan pukul 18.00 WIB dan untuk tidak menyediakan meja dan kursi jika melewati jam tersebut, terkecuali Take Away dan Drive Thru diperbolehkan buka 24 jam,” jelasnya.

“Pemerintah Kota Bekasi berharap agar seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kota Bekasi dapat mentaati setiap aturan yang telah ditentukan dalam Maklumat Walikota Bekasi demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB