Karaoke ‘Royal’ Bekasi Timur Kangkangi Maklumat Walikota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karaoke Royal Bekasi Timur

Karaoke Royal Bekasi Timur

BERITA BEKASI – Maklumat Walikota Bekasi bernomor:440/6086/SETDA.TU, tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran dan penularan virus Corona atau Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, tampaknya tak seiring dengan pengawasan ketat oleh petugas dilapangan.

Informasi yang diperoleh, salah satu tempat Karaoke “Royal” yang berlokasi di Ruko Betos, Bekasi Timur, masih bebas beroperasi hingga pukul 02.00 WIB mengindahkan, Maklumat Walikota Bekasi yang dikeluarkan sejak 1 Oktober 2020.

“Hari biasa tutup pukul 02.00 WIB, kalau weekend tutup pukul 03.00 WIB,” kata sumber kepada Matafakta.com, Rabu (7/10/2020).

Sumber mengaku, tidak mengetahui tentang adanya Maklumat Walikota Bekasi, terkait aturan atau batas waktu operasi tempat hiburan di Kota Bekasi dimassa pandemi wabah virus Corona atau Covid-19.

“Kalo soal itu kita ngak tahu bang mungkin pihak pengelola tempat Karaoke yang tahu. Kalau buka ya disini pukul 18.00 WIB,” tandasnya singkat.

Sebelumnya, Walikota Bekasi mengeluarkan Maklumat bernomor:440/6086/SETDA.TU tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka penanganan penyebaran dan penularan virus Corona atau Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat

Baca Juga :  Dani Ramdhan Optimis Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Tingkat Jabar

Dalam Maklumat tersebut, kategori hiburan umum diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 – 18.00 WIB diantaranya, Klab Malam atau Diskotik, Bar, Karaoke, Pub, Bilyard, Panti Pijat Refleksi dan SPA yang ada di Kota Bekasi.

Maklumat Walikota Bekasi yang dikeluarkan menyusul situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi yang berlaku mulai 2 – 7 Oktober 2020. (Indra)

Berita Terkait

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi
Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok
Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD
Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang
Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi
Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada
Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB