BERITA KEPRI – Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, meneken intruksi Walikota Batam Nomor 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah virus Corona atau Covid-19 di Kota Batam.
Intruksi Walikota ini diterbitkan guna mengintensifkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 yang diteken Walikota Batam, Muhammad Rudi yang kini sedang cuti.
“Pak Rudi sudah meneken Perwakonya, kita butuh intruksi ini untuk menjalankannya. Sebenarnya, Perwako sendiri, telah dijalankan dengan baik dengan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat,” kata Syamsul, Sabtu (3/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan isi surat tersebut, Kepala Satpol PP Batam, Salim diminta untuk melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Batam dengan melibatkan SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Batam, TNI Polri dan instansi terkait.
“Tim yang turun diharapkan tidak pada satu lokasi, tapi dapat membagi tugas untuk beberapa titik di Kota Batam,” harap dia.
Untuk seluruh pimpinan SKPD dilingkungan Pemkot Batam diminta untuk mendukung penegakan Perwako Nomor 49 tahun 2020. Selanjutnya, hasil pelaksanaan tugas harus dilaporkan kepada Walikota Batam.
“Saya telah mendapat data dari Salim, sejauh ini ada 500-an yang melanggar dan diberi teguran lisan, tertulis hingga dihukum secara sosial membersihkan fasilitas umum. Selanjutnya, jangan takut mainkan Rp250 ribu denda administrasi,” tegas dia.
Dia menyebutkan, upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 harus dilakukan secara masif oleh semua pihak. Sehingga Covid-19 di Batam dapat teratasi. Kita mulai dari diri kita sendiri dengan mematuhi protokol penanganan Covid-19.
“Bahkan saya sudah mendesain, kalau bisa ada aturan jangan membeli dari pedagang yang tidak memakai masker. Karena uang dan barang dalam aktivitas jula beli juga bisa menjadi media penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Denny)