BERITA KEPRI – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam telah menghapus denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2). Keringanan yang disebut sebagai insentif itu, dinilai telah mampu mendorong realisasi PBB-P2, hingga 80,61 persen. Sementara, secara keseluruhan mendorong realisasi PAD sudah mencapai 62,65 persen.
Kepada Matafakta.com, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, selain menghapuskan denda pajak, pihaknya juga memberikan keringanan berupa perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran pajak.
“Biasanya jatuh tempo 31 Agustus 2020 kita perpanjang menjadi 30 November 2020. Perpanjangan insentif berupa penghapusan denda administrasi ini, melihat tingginya antusias masyarakat ataupun wajib pajak terhadap kebijakan ini,” ujar Azmansyah, Jumat (2/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan, Azmansyah, hingga 30 Agustus 2020 Pemkot Batam telah berhasil mengumpulkan secara keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 62,65 persen atau Rp645,63 miliar, dari target keseluruhan PAD Rp1,03 triliun.
“Untuk PBB-P2 saja, hingga 29 September 2020, Pemkot Batam telah berhasil mengumpulkan sebesar Rp133.435.054.308 dari target Rp165.526.901.000 atau sebesar 80,61 persen,” bebernya.
Selain berbagai insentif berbagai upaya penagihan diantaranya, menerbitkan Instruksi Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2020 tentang inventarisasi daftar tunggakan pajak daerah dan pemasangan stiker, papan informasi atau pemberitahuan hutang pajak daerah.
Upaya lain, lanjut, Azmansyah, dalam pembayaran pajak PBB-P2, BP2RD Kota Batam juga melakukan jemput bola ke masyarakat, seperti mengadakan road show ke berbagai perumahan dan juga Mall-Mall di Kota Batam, termasuk menerima pembayaran pajak melalui Bank Mitra seperti Bank Riau Kepri, BRI, BTN dan BJB.
“Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak secara mudah di Indomaret dan Alfamart, serta di E Commerce seperti Travelola, Tokopedia, Bukalapak, Link Aja serta Go Pay,” tandasnya.
Sebelumnya, dilakukan juga pembebasan denda PBB. Dimana, tahap awal pembebasan dilakukan 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Juni 2020. Kemudian tahap kedua diperpanjang lagi hingga 30 September 2020. (Denny)