Meski Debitur Komit dan Kooperatif Justru Bank BOII Paksakan Lelang

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2020 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ahli hukum bisnis, Dr. Prasetyo di dalam persidangan kasus Bank Of India Indonesia (BOII) yang sekarang berganti nama menjadi Bank Swadesi menyatakan, jika debitur menyampaikan ketidaksanggupan menyicil kreditnya akibat bisnisnya sedang turun, kreditur atau bank harus lakukan kajian dan evaluasi guna atasi kendala bisnis.

Bahkan bank, sambung Dr. Prasetyo seharusnya menawarkan restrukturisasi atau perpanjangan waktu kredit. Seorang pengusaha bisa peroleh kredit setelah dilihat atau dinilai bank dia bisa membayar utangnya lewat usahanya. Jika ternyata ada penurunan usaha, hal itu wajar-wajar saja dan pada saat itulah kreditur melakukan pembinaan terhadap debiturnya yang komit dan kooperatif tersebut.

Hal itu menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dalam sidang lanjutan kasus perbankan dengan terdakwa eks pimpinan Bank BOII, Ningsih Suciati. Apalagi, jika tidak ada diperjanjikan boleh lelang agunan sebelum kredit jatuh tempo, maka tindakan kreditur melelang agunan tersebut bisa jadi timbulkan masalah rumit bagi debitur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bank bisa dihadapkan pada berbagai dilema. Di satu sisi pemegang saham bisa mempertanyakan tindakan pengelola dan direksi bank atas lelang agunan di tengah jalan itu, di pihak lain debitur dapat pula menempuh langkah-langkah hukum terhadap pengelola atau pimpinan bank sama,” ujar Prasetyo, Senin (28/9/2020).

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Debitur, Rita dari PT. Ratu Kharisma (RK) melaporkan ke Kepolisian 21 direksi, pimpinan dan bankir-bankir BOII atas dugaan tindak pidana perbankan atau lelang agunan pinjamannya. Salah satu diantara ke-21 tersebut yaitu, Ningsih Suciati yang kini sudah duduk dikursi pesakitan PN Jakarta Pusat. Sementara, direksi dan bankir-bankir BOII lainnya tengah menunggu giliran untuk diadili atas kasus yang sama.

Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kasus perbankan ini, Rita pemilik PT. RK bukanlah debitur atau nasabah baru bagi Bank Swadesi (BOII). Pengusaha itu, sudah 21 tahun menjadi nasabah.

Tidak itu saja, Rita juga mengirim surat lima kali untuk memohon restrukturisasi atas kreditnya namun selalu ditolak dan tidak digubris. Berbagai upaya penyelamatan lainnya tidak pernah diindahkan dan yang sangat janggal Bank Swadesi (BOII) tidak mau bekerjasama mencari solusi dengan debiturnya.

Bank Swadesi (BOII) bahkan ngebut sedemikian rupa agar obyek agunan kredit Rita (PT. RK) berupa tanah berikut bangunan Villa Kozy di Seminyak Bali dilelang secepatnya dengan memaksakan lelang mengakibatkan harga sangat rendah, tanpa ada independent appraisal.

Baca Juga :  Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Ironisnya, setelah itu masih ditagih lagi kredit berikut bunganya, sementara di rekening koran hutang debitur disebut ditulis lunas tetapi di SLIK OJK masih tertera ada hutang miliaran rupiah.

Padahal, akibat lelang secara “paksa” dan diduga penuh rekayasa itu debitur Rita (PT. RK) justru menderita kerugian puluhan miliar rupiah. Terbukti, agunan yang dilelang itu saat diagunkan lagi oleh pembeli lelang justru bisa mendapatkan pinjaman kredit berlipat-lipat dari nilai lelang atau pembelian jaminan tersebut.

Atas pendapat ahli yang dihadirkan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Fransisca itu, terdakwa Ningsih Suciati tidak menanggapinya. Dia juga tidak mengajukan pertanyaan terhadap ahli soal kasus perbankan yang membelitnya.

“Saya tidak ada pertanyaan maupun tanggapan Pak Hakim,” kata Ningsih Suciati dalam sidang pimpinan, M. Sainal secara online atau daring tersebut. Sidang pekan depan diagendakan pemeriksaan, Ningsih Suciati sebagai terdakwa yang selanjutnya disusul pembacaan tuntutan JPU. (Dewi)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB