Massa Pandemi, KUA Bekasi Timur Buka Daftar Nikah Online

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2020 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Adum Marzuki

H. Adum Marzuki

BERITA BEKASI – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, membuka pendaftaran pernikahan melalui online dimassa pandemi virus Corona atau Covid-19 yang terus mengalami peningkatan dalam perkembangan penularannya.

Kepada Matafakta.com, Kepala KUA Kecamatan Bekasi Timur, H. Adum Marzuki mengatakan, untuk pelayanan pendaftaran pernikahan melalui online guna untuk memutus mata rantai dari penularan wabah virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

“Setelah mendaftar melalui kedua calon mempelai untuk mengklarifikasi data kembali dan menjelaskan tata cara untuk akad nikah di masa pandemi Covid-19 untuk tetap mengikuti protokol kesehatan,” kata Marzuki, Rabu (16/9/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marzuki menjelaskan, dalam acara akad nikah hanya dibatasi maksimal 10 orang dan untuk resepsi pernikahan tamu juga dibatasi hanya 50 persen. Dan untuk di Gedung semua tamu undanga wajib memakai masker.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Dalam massa pandemi ini, tambah Marzuki, untuk angka pernikahan menurun di Kecamata Bekasi Timur. Sebelum pandemi setiap bulannya bisa mencapai 100 pendaftar. Namun, saat ini kurang dari 100 yang mengajukan pernikahan.

“Harapan kedepannya, semoga pandemi virus Corona atau Covid-19 ini segera berakhir dan jangan lupa tetap jaga protokol kesehatan,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB