BERITA BEKASI – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, membuka pendaftaran pernikahan melalui online dimassa pandemi virus Corona atau Covid-19 yang terus mengalami peningkatan dalam perkembangan penularannya.
Kepada Matafakta.com, Kepala KUA Kecamatan Bekasi Timur, H. Adum Marzuki mengatakan, untuk pelayanan pendaftaran pernikahan melalui online guna untuk memutus mata rantai dari penularan wabah virus Corona atau Covid-19.
“Setelah mendaftar melalui kedua calon mempelai untuk mengklarifikasi data kembali dan menjelaskan tata cara untuk akad nikah di masa pandemi Covid-19 untuk tetap mengikuti protokol kesehatan,” kata Marzuki, Rabu (16/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Marzuki menjelaskan, dalam acara akad nikah hanya dibatasi maksimal 10 orang dan untuk resepsi pernikahan tamu juga dibatasi hanya 50 persen. Dan untuk di Gedung semua tamu undanga wajib memakai masker.
Dalam massa pandemi ini, tambah Marzuki, untuk angka pernikahan menurun di Kecamata Bekasi Timur. Sebelum pandemi setiap bulannya bisa mencapai 100 pendaftar. Namun, saat ini kurang dari 100 yang mengajukan pernikahan.
“Harapan kedepannya, semoga pandemi virus Corona atau Covid-19 ini segera berakhir dan jangan lupa tetap jaga protokol kesehatan,” pungkasnya. (Edo)