BERITA BEKASI – Himbauan bagi warga Bekasi yang masih berkerumun atau kumpul-kumpul pada jam 23.00 WIB, akan dibubarkan jajaran Polres Metro Bekasi Kota, karena jam malam atau pembatasan aktivitas mulai berlaku.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko menyebutkan, pihaknya akan menyisir ke beberapa tempat yang berpotensi adanya warga yang berkumpul dan nongkrong diantaranya, di Kawasan Alun-Alun Kota Bekasi, Jalan Pramuka-Veteran dan Icon Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani.
“Setelah jam 11.00 WIB malam, tidak ada lagi aktivitas warga, apalagi sampai nongkrong-nongkrong,” tegas Wijonarko kepada Matafakta.com, Senin (14/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, Kota Bekasi memilih tetap menjalankan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), sebagai upaya memerangi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19. Namun evaluasi yang teranyar adanya pembatasan jam kegiatan atau jam malam aktivitas warga di wilayah hukumnya.
“Jika ada warga yang tidak berkepentingan diatas jam itu, maka akan diberikan tindakan oleh petugas yang berpatroli,” jelasnya.
Pihaknya bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga akan mendisiplinkan pedagang. Misalnya di Kawasan Alun-Alun Kota Bekasi yang banyak pedagang.
“Ya, itu nanti kita akan atur agar terjadwal, tidak sampai menumpuk seperti itu. Kita akan sosialisasikan nanti kepada mereka sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan saat ini,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi, tidak memutuskan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total lantaran beberapa pertimbangan ekonomi masyarakat.
“Serta kabar yang diterima dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB untuk memfasilitasi pemanfaatan hotel dan rumah sakit untuk penanganan isolasi mandiri dan perawatan,” pungkasnya. (Yon)