Berkerumun Lewat Jam 23.00 WIB Akan Dibubarkan Polres Metro Bekasi

- Jurnalis

Senin, 14 September 2020 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota

Polres Metro Bekasi Kota

BERITA BEKASI – Himbauan bagi warga Bekasi yang masih berkerumun atau kumpul-kumpul pada jam 23.00 WIB, akan dibubarkan jajaran Polres Metro Bekasi Kota, karena jam malam atau pembatasan aktivitas mulai berlaku.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko menyebutkan, pihaknya akan menyisir ke beberapa tempat yang berpotensi adanya warga yang berkumpul dan nongkrong diantaranya, di Kawasan Alun-Alun Kota Bekasi, Jalan Pramuka-Veteran dan Icon Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani.

“Setelah jam 11.00 WIB malam, tidak ada lagi aktivitas warga, apalagi sampai nongkrong-nongkrong,” tegas Wijonarko kepada Matafakta.com, Senin (14/9/2020).

Menurut dia, Kota Bekasi memilih tetap menjalankan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), sebagai upaya memerangi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19. Namun evaluasi yang teranyar adanya pembatasan jam kegiatan atau jam malam aktivitas warga di wilayah hukumnya.

“Jika ada warga yang tidak berkepentingan diatas jam itu, maka akan diberikan tindakan oleh petugas yang berpatroli,” jelasnya.

Pihaknya bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga akan mendisiplinkan pedagang. Misalnya di Kawasan Alun-Alun Kota Bekasi yang banyak pedagang.

Baca Juga :  Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

“Ya, itu nanti kita akan atur agar terjadwal, tidak sampai menumpuk seperti itu. Kita akan sosialisasikan nanti kepada mereka sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan saat ini,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi, tidak memutuskan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total lantaran beberapa pertimbangan ekonomi masyarakat.

“Serta kabar yang diterima dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB untuk memfasilitasi pemanfaatan hotel dan rumah sakit untuk penanganan isolasi mandiri dan perawatan,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Penahanan SL Dituding Sarat Politik, Ini Kata Kejari Kabupaten Bekasi
Selalu Dikeluhkan, JNW: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi Perlu Evaluasi
Terkait Kasus Gratifikasi, JNW Minta Oknum Pejabat Perintangan Diproses
Panwascam Cikarang Utara Gelar Sosialsiasi Pengawasan Partisifatif
Posting Kunjungan, Instagram Perumda Tirta Patriot Banjir Bulian Netizen
Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin
Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya
Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:09 WIB

Penahanan SL Dituding Sarat Politik, Ini Kata Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:00 WIB

Selalu Dikeluhkan, JNW: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi Perlu Evaluasi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:43 WIB

Terkait Kasus Gratifikasi, JNW Minta Oknum Pejabat Perintangan Diproses

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Panwascam Cikarang Utara Gelar Sosialsiasi Pengawasan Partisifatif

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Posting Kunjungan, Instagram Perumda Tirta Patriot Banjir Bulian Netizen

Berita Terbaru

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

Penahanan SL Dituding Sarat Politik, Ini Kata Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 31 Okt 2024 - 15:09 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB