BERITA JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko menyatakan sejauh ini 50 personel TNI AD sudah ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu 29 Agustus 2020 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari lalu.
“Diperiksa sebanyak 81 personel, terdiri dari 34 satuan yang sudah dinaikkan status menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel,” terang Dodik dalam konferensi pers di Mapuspom TNI AD, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Hal itu, sambung Dodik, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan lanjutan yang dilakukan Puspom TNI AD mulai 3 September hingga 8 September 2020.
Sebelumnya, pada proses penyelidikan yang dilakukan pada 29 Agustus hingga 2 September, ada 29 prajurit TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, lanjut Dodik, pihaknya juga sudah mengembalikan sebanyak 23 personel ke kesatuannya, karena masih berstatus sebagai saksi.
TNI AD juga masih melakukan proses pendalaman terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan ini.
“Dilakukan pendalaman sebanyak tiga personel. Proses penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Polsek Ciracas diserang sekitar 100 orang tak dikenal buntut dari kabar hoaks prajurit TNI bernama Prada Muharman Ilham (MI) yang mengaku dikeroyok.
Setelah ditelusuri, ternyata Prada MI mengalami kecelakaan tunggal dan tidak mengalami pengeroyokan yang memicu penyerangan tersebut.
Ternyata, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal akibat tidak konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan motornya saat akan menyalip motor yang ada di depannya. (Yon)






