BERITA BEKASI – Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (Edabu) buatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diprotes serikat buruh. Pasalnya, aplikasi tersebut merugikan para pekerja yang berada di Kawasan industri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, aktivis Jamkeswatch, Fachruroji mengatakan, aplikasi Elektronik Data Badan Usaha itu memang ditujukan untuk mempermudah para penggunanya, khususnya bagi perusahaan atau badan usaha yang memiliki pekerja dalam jumlah yang cukup besar.
“Kami setuju dengan sistem Edabu, karena salah satunya, mempermudah bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan jamianan kesehatan,” kata Fachruroji, Jumat (4/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sebaliknya, sambung pria yang biasa disapa Oji ini menyayangkan, adanya kelemahan dari system aplikasi ‘Edabu’ tersebut yang dinilai sangat merugikan para pekerja.
“Pasalnya, pihak perusahaan dengan mudah memutus jaminan kesehatan pekerja tanpa mengkonfirmasi ke si pekerja terlebih dahulu,” jelasnya.
Oji mengungkap, banyak pekerja yang tengah melakukan proses perselisihan sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor: 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), tapi jaminan kesehatannya sudah diputus pihak perusahaan.
“Pemutusan sepihak itu, diaminin BPJS Kesehatan meskipun belum ada putusan yang inkrah atau mengikat,” ungkapnya.
Dikatakan mantan Calon Legislatif (Caleg) Gerindra Kabupaten Bekasi itu, berdasarkan amanah UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (2), Perpres No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan BPJS No.06 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Pasal 50.
“Dalam UU atau aturan itu, jelas menyatakan bahwa selama belum ada putusan yang mengikat atau inkrah maka baik pengusaha maupun pekerja harus tetap membayar iuran BPJS Kesehatan, tapi karena sistem Edabu pengusaha bisa mengabaikan regulasi tersebut,” paparnya.
Maka dari itu, kami berharap kepada pihak BPJS Kesehatan bisa memperbaiki sistem Edabu tersebut agar ada keadilan tenaga jaminan kesehatan bagi pekerja. Karena yang membayar iuran itu bukan hanya pengusaha, tapi pekerjanya pun ikut membayar iuran.
Bahkan, tambah Fachruroji, data dari BPJS Kesehatan bahwa dari tingkat kedisiplinan dari semua peserta BPJS Kesehatan adalah PPU (Pekerja Penerina Upah).
“Buruh belum menerima upah sudah dipotong upahnya untuk iuran BPJS Kesehatan, tapi sebaliknya, ketika buruh terkena PHK BPJS kesehatan tidak bisa membantu,” pungkasnya. (Mul)