Joko Tjandra Ditangkap, PP Muhammadiyah Apresiasi Polri

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2020 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan perhatian terkait penangkapan buronan kelas kakap yang merugikan negara senilai Rp940 miliar, Djoko Tjandra.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti memberikan selamat kepada jajaran kepolisian atas keberhasilannya menangkap buronan yang telah kabur selama 11 tahun terakhir.

Abdul Mu’ti meminta Polri tidak berhenti dalam mengungkap skandal yang diduga telah melibatkan oknum jenderal dan petinggi di beberapa instusti yang terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.

“Kami menyampaikan selamat kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan meringkus dan membawa pulang Djoko Tjandra. Polisi tidak boleh berhenti. Perlu dilakukan langkah lebih lanjut untuk memburu dan menangkap siapa saja yang terlibat tanpa pandang bulu,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta.

Abdul Mu’ti menilai, yang saat ini menjadi tantangan Polri adalah mengungkap siapa saja yang terlibat dalam skandal buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

Baca Juga :  Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya

Mu’ti juga mendesak, Kapolri untuk tidak segan menindak tegas, apabila saat proses penyelidikan terdapat aktor intelektual di balik kaburnya Djoko Tjandra yang bisa dengan mulus bepergian ke ke luar negeri.

“Mengungkap dan menangkap siapa saja yang terlibat dan jika mungkin ada aktor intelektual di balik kasus kaburnya Djoko Tjandra,” pungkas Abdul Mu’ti. (Usan)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB