Dikabulkan, Honor Guru Non ASN Kabupaten Bekasi Rp2,8 Juta Perbulan

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2020 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Setelah aksi damai dilingkungan Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi selama lima hari berturut-turut, akhirnya tuntutan guru dan tenaga kependidikan Non-ASN yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) dikabulkan Bupati Bekasi. Eka Supria Atmaja sesuai tuntutan mereka.

Kepada Matafakta.com, Ketua FPHI, Andi Heryana mengatakan, hasil pertemuan hari ini, Bupati Bekasi, telah mengabulkan tuntutan kawan-kawan guru dan tenaga kependidikan Non-ASN yang kita suarakan melalui aksi damai selama lima hari berturut – turut pada minggu kemarin.

“Alhamdulillah, berkat doa dan dukungan sahabat semua. Pagi ini, Selasa 21 Juli 2020 Pukul 07.00 WIB, kami team dari FPHI Korda Kabupaten Bekasi, telah diterima langsung Bapak Bupati,” kata Andi, Selasa (21/7/2020).

Dalam pertemuan tersebut, sambung Andi, Bupati menyampaikan akan merevisi surat penugasan yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) serta memberikan gaji untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN sebesar Rp2,8 Juta perbulan flat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni, Kabupaten Bekasi.

Dalam kesempatan itu, Andi pun, kembali mengingatkan kejadian penerbitan surat keputusan atau SK seperti itu, tidak terulang kembali, karena sangat merugikan guru dan tenaga kependidikan Non ASN Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

“Semoga aksi damai kawan-kawan guru dan tenaga kependidikan Non-ASN selama lima hari berturut-turut pada minggu kemarin dilingkungan Perkantoran Pemkab Bekasi itu menjadi tolak ukur sistem administrasi dalam dunia pendidikan saat membuat SK yang telah merugikan kawan-kawan guru tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, Andi mewakili rekan-rekan satu profesinya mengucapkan terimakasih kepada Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, karena telah mau mendengar dan menerima tuntutan juga aspirasi kawan-kawan kependidikan non ASN di Kabupaten Bekasi.

“Mewakili rekan-rekan yang kemarin gelar aksi bersama mengucapkan banyak terima kasih, semoga Bapak Bupati dan keluarga selalu diberikan kesehatan. Aamiin,” pungkas Andi. (Mul)

Berita Terkait

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Berita Terbaru

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB