Dihari Tua, Saban Abdikan Diri Jadi Penjaga Makam Telaga Asih

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2020 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saban

Saban

BERITA BEKASI – Saban (62) menjadi penjaga makam Huni, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hampir sepanjang hari berada di tengah pemakaman.

Dimasa tuanya, Saban memutuskan untuk menjadi penjaga makam, hanya satu alasan, yakni mengabdi ke masyarakat Telaga Asih dan menunggu makam merupakan pekerjaan yang sangat menantang, karena hampir setiap hari berhubungan dengan jenazah dan siang malam berada di makam Huni Telaga Asih.

Sebelumnya, Saban adalah Security Kereta Rel Listrik (KRL) di Jakarta. Tetapi, setelah orang tuanya meninggal dirinya memutuskan, melepas seragam pekerjaannya, menjadi penjaga dan merawat makam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, saya menjadi penjaga makam di Huni ini kurang lebih tiga tahun menggantikan orang tua yang sebelumnya penjaga makam ini,” kata Saban saat berbincang dengan Matafakta.com, Sabtu (11/7/2020).

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Diungkapkan, Saban, meski gajinya sebagai penjaga makam hanya Rp500 ribu per bulan dibandingkan gaji sebelumnya yang diperolehnya sebagai Scurity KRL waktu itu. Tapi masih bersyukur dimasa hari tuanya bisa membantu orang dari menggali kubur sampai memakamkan jenazah.

“Di makam ini khusus warga Telaga Asih, misalkan ada keluarga yang di makamkan di sini bawa KTP, uang administrasi Rp200ribu dan Rp1juta untuk jasa galih makamnya,” katanya.

Tapi itu juga, lanjut Saban, tidak kami paksakan untuk jasa gali makam kalau dari pihak Kelurga ingin menggali makam sendiri. Tetapi untuk administrasi tetap ada soalnya buat lampu penerangan yang ada di tengah makam.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

“Yang Rp200 ribu itu buat kebutuhan di makam yang sudah pasti lampu penerangan ditengah makam,” ulasnya.

Dengan luas makam Huni kurang lebih 1000 meter persegi, mempunyai tiga blok dan untuk menggajih penjaga dan tukang bersih makam tentunya perlu perawatan makam agar terawat dengan baik, baik dari luar maupun dalam makam.

“Berhubung, tanah makam ini milik perorangan dan tidak ada bantuan dari pemerintah setempat, kami bersama teman – teman lain membentuk Yayasan makam tujuannya makam Huni Telaga Asih ini terawat dengan baik,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB