BERITA BEKASI – Polres Metro (Polrestro) Bekasi berhasil mengungkap kasus pengeroyokon yang mengakibatkan seorang pemuda meregang nyawa di Jalan Raya Marunda Makmur, depan Perumahan Pantai Modern, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 7 Juni 2020 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial RN (20) warga Kampung Bulak Turi RT010/RW007, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 50 centimeter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat gelar Press Conferennce menerangkan, perkelahian antar kelompok remaja Kampung Tanah Baru, Desa Pantai Makmur, KecamatanTarumajaya yang berjumlah sekitar 18 orang dengan kelompok remaja Kampung Bulak Turi, Desa Segara Makmur, berjumlah sekitar 15 orang.
“Peristiwa dipicu kedua kelompok saling ejek-mengejek melalui media sosial, instagram antara yakni, kelompok ‘IG Warjen dengan kelompok Bulak Turi 01 Bekasi’,” kata Kapolres, Senin (6/7/2020).
Kemudian sambung Kapolres, bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan terjadi perkelahian antar kedua kelompok tersebut yang mengakibatkan salah satu korban dari kelompok remaja Kampung Tanah Baru, berinisial ES mengalami luka bacok dipunggung belakang dan pinggang, sehingga korban meninggal dunia.
“Satu korban lainnya berinisial AB mengalami luka bacok di pinggang belakang sebelah kanan,” ungkapnya lagi.
Hendra pun menjelaskan, bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHPidana Subs Pasal 351 KUHPidana, penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan kematian (Mul)