Pengeroyokan di Jalan Raya Marunda Terancam 12 tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2020 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Polres Metro (Polrestro) Bekasi berhasil mengungkap kasus pengeroyokon yang mengakibatkan seorang pemuda meregang nyawa di Jalan Raya Marunda Makmur, depan Perumahan Pantai Modern, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 7 Juni 2020 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial RN (20) warga Kampung Bulak Turi RT010/RW007, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 50 centimeter.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat gelar Press Conferennce menerangkan, perkelahian antar kelompok remaja Kampung Tanah Baru, Desa Pantai Makmur, KecamatanTarumajaya yang berjumlah sekitar 18 orang dengan kelompok remaja Kampung Bulak Turi, Desa Segara Makmur, berjumlah sekitar 15 orang.

“Peristiwa dipicu kedua kelompok saling ejek-mengejek melalui media sosial, instagram antara yakni, kelompok ‘IG Warjen dengan kelompok Bulak Turi 01 Bekasi’,” kata Kapolres, Senin (6/7/2020).

Kemudian sambung Kapolres, bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan terjadi perkelahian antar kedua kelompok tersebut yang mengakibatkan salah satu korban dari kelompok remaja Kampung Tanah Baru, berinisial ES mengalami luka bacok dipunggung belakang dan pinggang, sehingga korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Hadiri Undangan, Lurah Kebalen Andika Journalisandi Banjir Selfie    

“Satu korban lainnya berinisial AB mengalami luka bacok di pinggang belakang sebelah kanan,” ungkapnya lagi.

Hendra pun menjelaskan, bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHPidana Subs Pasal 351 KUHPidana, penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan kematian (Mul)

Berita Terkait

Terduga Penganiaya Wartawan di Depan Kantor PWI Bekasi Diciduk Polisi
Soal Rumah, Andy Salim: Ustadz Haryono Sudah Tersangka di Polda Metro Jaya
FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriyadi Tak Peduli Aspirasi Masyarakat
Kasatpol PP Diminta Tegas Soal Dugaan Bisnis Fasos Fasum di Desa Sumberjaya    
Hadiri Undangan, Lurah Kebalen Andika Journalisandi Banjir Selfie    
Bunda Henny Apresiasi Dosen di Bekasi Lapor Dugaan Kekerasan Seksual  
FKMPB: Pj Dedi Supriyadi Gagal Memimpin Kabupaten Bekasi
JNW Apresiasi Mendagri Stop Mutasi Jabatan di Momentum Pilkada
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:09 WIB

Terduga Penganiaya Wartawan di Depan Kantor PWI Bekasi Diciduk Polisi

Jumat, 20 Desember 2024 - 00:57 WIB

Soal Rumah, Andy Salim: Ustadz Haryono Sudah Tersangka di Polda Metro Jaya

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:55 WIB

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriyadi Tak Peduli Aspirasi Masyarakat

Senin, 16 Desember 2024 - 10:25 WIB

Kasatpol PP Diminta Tegas Soal Dugaan Bisnis Fasos Fasum di Desa Sumberjaya    

Minggu, 15 Desember 2024 - 19:02 WIB

Hadiri Undangan, Lurah Kebalen Andika Journalisandi Banjir Selfie    

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB