Pengeroyokan di Jalan Raya Marunda Terancam 12 tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2020 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Polres Metro (Polrestro) Bekasi berhasil mengungkap kasus pengeroyokon yang mengakibatkan seorang pemuda meregang nyawa di Jalan Raya Marunda Makmur, depan Perumahan Pantai Modern, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 7 Juni 2020 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial RN (20) warga Kampung Bulak Turi RT010/RW007, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 50 centimeter.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat gelar Press Conferennce menerangkan, perkelahian antar kelompok remaja Kampung Tanah Baru, Desa Pantai Makmur, KecamatanTarumajaya yang berjumlah sekitar 18 orang dengan kelompok remaja Kampung Bulak Turi, Desa Segara Makmur, berjumlah sekitar 15 orang.

“Peristiwa dipicu kedua kelompok saling ejek-mengejek melalui media sosial, instagram antara yakni, kelompok ‘IG Warjen dengan kelompok Bulak Turi 01 Bekasi’,” kata Kapolres, Senin (6/7/2020).

Kemudian sambung Kapolres, bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan terjadi perkelahian antar kedua kelompok tersebut yang mengakibatkan salah satu korban dari kelompok remaja Kampung Tanah Baru, berinisial ES mengalami luka bacok dipunggung belakang dan pinggang, sehingga korban meninggal dunia.

“Satu korban lainnya berinisial AB mengalami luka bacok di pinggang belakang sebelah kanan,” ungkapnya lagi.

Hendra pun menjelaskan, bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHPidana Subs Pasal 351 KUHPidana, penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan kematian (Mul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB