Force Majeure, PT. Syncrum Logistik Siasat PHK Karyawan Tanpa Pesangon

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2020 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Syncrum Logistik

PT. Syncrum Logistik

BERITA BEKASI – Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah terhadap perusahaan yang terkena dampak wabah virus Corona atau Covid-19 yakni, force majeure, malah dijadikan kesempatan bagi pihak perusahaan PT. Syncrum Logistic (SL) di Kawasan MM2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk mendaur ulang para pekerjanya yang rata-rata sudah bekerja selama 5 tahun keatas.

“Ternyata, kami di PHK sepihak itu, bukan karena perusahaan mau bangkrut karena dampak Covid-19, tapi rupanya mau didaur ulang digantikan sama pekerja yang baru. Buktinya, kita ketemu iklan pembukaan lowongan baru PT. Syncrum Logistik,” kata LN kepada Beritaekspres.com, Sabtu (4/7/2020).

Pantas sambung LN, pihak perusahaan tidak mau ketemu langsung dengan para pekerja korban PHK sepihak yang berjumlah 100 orang melainkan dibenturkan dengan tim pengcara perusahaan yang selalu berdalih bahwa perusahaan dalam keadaan force majeure tanpa mau mendengarkan sanggahan kami para korban PHK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dalam keadaan force majeure, kenapa buka lowongan baru?. Force majeure sifatnya tentatif, tidak permanen, sehingga pemenuhan kontraknya tidak terpengaruh. Jadi, force majeure itu tidak ada hubungan dengan PHK sepihak. Jangan suka dibuat abu-abu ketika kami mau di PHK agar perusahaan tidak mengeluarkan pesangon,” jelasnya.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

LN mensinyalir, pihak perusahaan PT. Syncrum Logistic tengah mencari akal mau mengeluarkan para karyawan yang masa kerjanya diatas 5 tahun untuk menghindari beban perusahaan dikemudian hari, karena massa kerja yang dinilai sudah cukup lama di perusahaan. Sehingga force majeure dimassa pandemi Covid-19 ini menjadi kesempatan.

“Saya sendiri aja sudah 9 tahun bekerja. Lagian, force majeure yang dimaksud Pemerintah itu intinya penundaan atau keringanan ketika debitur tidak mampu membayar, tapi tidak serta merta menyita aset yang dipunyai debitur. Ini cerita lain, tidak kepada persoalan pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan karyawan,” sindirnya.

Diakui LN, dampak pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat banyak pelaku usaha yang mengalami pailit sampai pada kebangkrutan. Bahkan sampai mencuat kondisi force majeure pada awal pandemi untuk mendapatkan keringanan. Namun, hal itu pun akhirnya disepakati tidak termasuk kondisi force majeure.

“Janganlah nasib kami dikorban dengan dalih force majeure, karena maksud dari kebijakan Pemerintah, bukan seperti itu. Dengan dalih kebijakan Pemerintah itu, lalu hak – hak 100 karyawan yang tekena PHK dihilangkan. Ingat, kami juga punya beban hidup dan keluarga,” sindirnya.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

LN menambahkan, jangan benturkan kami dengan pengacara pihak Perusahaan, karena kami tidak banyak paham hukum. Karena yang kami tahu adalah kami sudah bekerja sekian tahun dengan Perusahaan tolonglah kami dimanusiakan, bukan dipandang sebagai musuh ketika sudah tidak dibutuhkan lagi.

“Bicara pandemi Corona, bukanya hanya pihak Perusahaan aja yang susah semua mengalami hal yang sama. Untuk itu, kami pun meminta balas kasih dari pihak Perusahaan yang telah melakukan PHK sepihak dimassa kami mengalami dampak virus Corona atau Covid-19 ini,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB