Usulan Raperda Baru Pemkot Bekasi Boros Anggaran Dimassa Covid-19

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2020 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bekasi

Pemkot Bekasi

BERITA BEKASI – Terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dinilai hanya membuang anggaran. Hal itu, dikatakan Praktisi Hukum yang juga Ketua Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi, Jeni Basauli, Kamis (2/7/2020).

Dikatakan Jeni, Perda No. 6 tahun 2012 yang sudah ada cukup jika diefektifkan. Jika memang ada tambahan pasal atau ayat bisa disempurnakan. Perda No. 6 tahun 2012 masih sesuai dengan kondisi saat ini, tapi sayangnya Perda itu, hanya menjadi dokumen hukum, minim implementasi.

“Sangat disayangkan adanya usulan dari Eksekutif Raperda baru tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. Padahal Raperda yang diusulkan ini serupa dengan Perda yang sudah ada, dimana Pemerintah dalam hal ini Walikota dan DPRD telah mengesahkan Perda tersebut yaitu Perda No. 6 tahun 2012,” jelasnya.

Jeni menegaskan, pelaksanaan Perda No. 6 tahun 2012 tersebut belum terlihat efektif digunakan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

“Jadi tidak seharusnya, Pemkot Bekasi, mengusullan Raperda baru terkait kerja sama daerah dengan pihak ketiga. Cukup menyempurnakan Perda yang sudah ada dengan mekanisme perubahan Perda agar lebih sempurna lagi,” sarannya.

Jeni menambahkan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah penataan dan pengarsipan dokumen Perda agar mudah ditelusuri dan diakses oleh pihak yang membutuhkan.

Jeni menyinggung soal mekanisme yang dilakukan adalah perubahan Perda No. 6 tahun 2012 dengan memasukkan dan atau menambahkan pasal-pasal baru dengan mengadopsi dari PP No. 28 tahun 2018 sebagai pedoman tata cara kerja sama dengan pihak ketiga

“Jadi tidak perlu lagi membuat Perda baru. Cukup dengan mekanisme perubahan pertama Perda yang sudah ada saja yakni, Perda No. 6 tahun 2012,” ulasnya.

Baca Juga :  Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an

Jeni yang juga pengurus KNPI Kota Bekasi ini mengutip, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah “memfasilitasi” hanya dengan cara yaitu merubah atau mencabut peraturan tersebut. Jadi di rubah atau di cabut.

“Namun untuk Perda yang masih berlaku dan dianggap masih efektif cukup dirubah saja, tidak perlu di cabut dan di buat Perda baru,” ungkap Jeni.

Perubahan Peraturan Perundang-undangan, lanjut dia, dapat dilakukan terhadap: (a) seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat atau (b) kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.

“Jadi kesimpulan saya, Pemkot Bekasi harus menarik atau mencabut usulan pembuatan Perda baru soal kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Karena hanya membuang anggaran saja ditengah pandemi Covid-19 saat ini,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya
Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan
Ada Masalah di Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Kemana?
JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?
Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK
FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada
Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah
Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:37 WIB

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:03 WIB

Ada Masalah di Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Kemana?

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Minggu, 20 Oktober 2024 - 23:32 WIB

FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti

Seputar Bekasi

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:37 WIB