Usulan Raperda Baru Pemkot Bekasi Boros Anggaran Dimassa Covid-19

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2020 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bekasi

Pemkot Bekasi

BERITA BEKASI – Terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dinilai hanya membuang anggaran. Hal itu, dikatakan Praktisi Hukum yang juga Ketua Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi, Jeni Basauli, Kamis (2/7/2020).

Dikatakan Jeni, Perda No. 6 tahun 2012 yang sudah ada cukup jika diefektifkan. Jika memang ada tambahan pasal atau ayat bisa disempurnakan. Perda No. 6 tahun 2012 masih sesuai dengan kondisi saat ini, tapi sayangnya Perda itu, hanya menjadi dokumen hukum, minim implementasi.

“Sangat disayangkan adanya usulan dari Eksekutif Raperda baru tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. Padahal Raperda yang diusulkan ini serupa dengan Perda yang sudah ada, dimana Pemerintah dalam hal ini Walikota dan DPRD telah mengesahkan Perda tersebut yaitu Perda No. 6 tahun 2012,” jelasnya.

Jeni menegaskan, pelaksanaan Perda No. 6 tahun 2012 tersebut belum terlihat efektif digunakan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

“Jadi tidak seharusnya, Pemkot Bekasi, mengusullan Raperda baru terkait kerja sama daerah dengan pihak ketiga. Cukup menyempurnakan Perda yang sudah ada dengan mekanisme perubahan Perda agar lebih sempurna lagi,” sarannya.

Jeni menambahkan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah penataan dan pengarsipan dokumen Perda agar mudah ditelusuri dan diakses oleh pihak yang membutuhkan.

Jeni menyinggung soal mekanisme yang dilakukan adalah perubahan Perda No. 6 tahun 2012 dengan memasukkan dan atau menambahkan pasal-pasal baru dengan mengadopsi dari PP No. 28 tahun 2018 sebagai pedoman tata cara kerja sama dengan pihak ketiga

“Jadi tidak perlu lagi membuat Perda baru. Cukup dengan mekanisme perubahan pertama Perda yang sudah ada saja yakni, Perda No. 6 tahun 2012,” ulasnya.

Jeni yang juga pengurus KNPI Kota Bekasi ini mengutip, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah “memfasilitasi” hanya dengan cara yaitu merubah atau mencabut peraturan tersebut. Jadi di rubah atau di cabut.

“Namun untuk Perda yang masih berlaku dan dianggap masih efektif cukup dirubah saja, tidak perlu di cabut dan di buat Perda baru,” ungkap Jeni.

Perubahan Peraturan Perundang-undangan, lanjut dia, dapat dilakukan terhadap: (a) seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat atau (b) kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.

“Jadi kesimpulan saya, Pemkot Bekasi harus menarik atau mencabut usulan pembuatan Perda baru soal kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Karena hanya membuang anggaran saja ditengah pandemi Covid-19 saat ini,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB