BERITA BEKASI – Ribuan massa kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara resmi mengadukan pembakaran bendera Partai PDIP berlogo banteng bermoncong putih tersebut ke Polres Metro Bekasi.
Pembakaran bendera PDIP tersebut terjadi saat aksi PA 212 yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu 24 Juni 2020 lalu.
“Ini reaksi spontan yang dilakukan kader-kader PDIP Kabupaten Bekasi, bahwa kader sangat marah atas insiden pembakaran bendera di Jakarta kemarin,” kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman kepada Matafakta.com, Sabtu (27/6/2020)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah kita putuskan, bahwa kita tetap menempuh jalur hukum, maka pada hari ini kita mengadukan permasalahan ini ke Polres Metro Bekasi,” tambah dia.
Soleman menyebutkan, menghargai mereka melakukan unjuk rasa, karena mengeluarkan pendapat di depan umum diatur dalam Undang-Undang. Namun dalam aksi tidak hanya pembakar bendera Partai PDIP, tapi menyesalkan massa aksi menyamakan PDIP dengan PKI.
“Kita tidak menerima pembakaran bendera Partai kami ya, PDIP itu merupakan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang. Partai kami itu murni Partai politik, bukan PKI yang merupakan Partai terlarang dan tolong jangan samakan,” ujarnya.
Dia meminta para kader maupun simpatisan PDIP disetiap wilayah, untuk menjaga kondisi situasi daerahnya, agar tetap kondusif dan tidak main hakim sendiri.
“Sesuai Perintah Pusat kepada kami di daerah agar merapatkan barisan, Ketum kami Bu Mega mengintruksikan supaya mengedepankan proses hukum,” pungkasnya. (Mul)