Soal Sengketa Fasos BKP, Kuasa Hukum Warga: Jangan Libatkan Ormas

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2020 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Warga: Joko S Dawoed

Kuasa Hukum Warga: Joko S Dawoed

BERITA BEKASI – Kuasa hukum warga Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP), Joko S Dawoed menyesalkan kelompok yang mengklaim lahan fasos – fasum milik Perumahan BKP, RW014, Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan yang sekarang menjadi sengketa melibatkan dua Ormas yang bisa memancing situasi yang kurang baik dengan warga setempat yang ingin mempertahankan lahan fasos-fasumnya.

“Dengan cara-cara beginikan kurang bagus. Nanti, kalau warga juga minta pendampingan Ormas lainkan akhirnya jadi menciptakan keributan. Banyak Ormas lain juga yang ingin membela warga, tapi kita ngak mau menciptakan iklim yang tidak baik,” kata Joko kepada Matafakta.com, Jumat (26/6/2020).

Dikatakan Joko, dengan memberikan surat tugas kepada Ormas untuk membongkar beberapa bangunan dilokasi menambah persoalan menjadi panjang, karena Ormas bukan petugas Pengadilan yang berwenang untuk melakukan eksekusi dilahan yang kini bersengketa dengan warga Perumahan BKP.

“Banyak Ormas yang siap mendampingi warga Perumahan BKP, tapi kita berpikir ngak mau sampai kesitu. Tapi, nyatanya kelompok yang mengklaim ini malah menggunakan dua Ormas. Jadi nanti kalau ada apa apa kita minta yang nyuruh bertanggungjawab. Terutama yang memberikan surat tugas,” tegas Joko.

Untuk itu, Joko pun berharap, Polda Metro Jaya (PMJ) segera lah melanjutkan pemeriksaan terkait laporan warga Perumahan BKP yakni, TBL/718/II/2011/PMJ/Dit. Reskrimum atas dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) No.76/BP.23/V/1988 tanggal 12 Januari 1988 yang melahirkan 2 sertifikat atas nama Bhoen Herwan Irawadi yakni, SHM No.8793 luas 2.910 M2 dan SHM No.8794 luas 5.240 M2 yang tidak diakui pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

“Itu, bukan kata saya sebagai pengacara, tapi dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP Polda Metro Jaya, terkait laporan warga atas AJB No.76/BP.23/V/1988 tanggal 12 Januari 1988 yang disinyalir palsu itu. Lagian, Suroyo selaku pihak yang mengklaim juga baru Perjanjian Perikatan Jual Beli atau PPJB belum punya hak penuh,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB