BERITA BEKASI – Bersama Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, Mentri Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil meninjau langsung proses pembongkaran Waterprak Dwisari yang berlokasi di Kampung Ciranggon RT003/RW01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kunjungannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan sanksi administratif terhadap pemilik Waterpark Dwisari yang pembangunannya berada di tepi Sungai Cibe’et.
Sofyan Djalil mengatakan, sanksi yang diberikan berupa pembongkaran bangunan. Pemilik, membongkar sendiri bangunan secara mandiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah satu pelanggaran pembangunan pemanfaatan ruang. Saat ini dilaksanakan pengenaan sanksi administratif bidang penataan ruang berupa pembongkaran pada bangunan Dwisari Waterpark,” tegas Sofyan kepada Matafakta.com, Kamis (25/6/2020).
Pengenaan sanksi kepada pemilik wahana air tersebut dilakukan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah.
Dalam melakukan kajian, tim bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031.
Berdasarkan hasil kajian, sebanyak 243 batang sheetpile wahana berada di badan Sungai Cibe’et. Sementara, struktur beton taman air seluas 945 meter persegi berada di sempadan Sungai. Padahal area ini memiliki fungsi sebagai kawasan lindung.
Selain itu, area lain seluas 4.122 meter persegi berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai area pertanian. Area tersebut, mencakup beberapa fasilitas Waterpark Dwisari seperti kolam renang, seluncuran, bangunan dua lantai, serta pematang lahan.
Sofyan menuturkan, kegiatan pembongkaran ini diharapkan dapat menjadi contoh penegakkan penataan ruang. Dia juga berharap, masyarakat dan stakeholder dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono dilokasi pembongkaran Waterprak Dwisari menambahkan, hari ini bangunan Waterpark Dwisari resmi dibongkar.
“Dengan peraturan Menteri PUPR Nomor:1/PRT/M/2016 dan yang tertuang dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, perusahaan tersebut untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan melanggar tata ruang,” pungkasnya. (Mul)