DPRD Kabupaten Bekasi Bakal Bentuk Tiga Pansus Untuk Tiga Raperda

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2020 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi: Aria Dwi Nugraha

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi: Aria Dwi Nugraha

BERITA BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat ini berencana akan membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bekasi.

Kepada Matafakta.com, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha membeberkan hasil rapat Badan Musyawarah, disepakati pembahasan ketiga Raperda tersebut akan dilakukan sekitar awal bulan Juli. Rapat Banmus disepakati kita akan membentuk tiga Pansus, ketiganya akan dilaksakan sekitar bulan Juli 2020,” kata Aria, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Politisi muda Partai Gerindra tersebut mengatakan, dari ketiga Raperda yang akan dibahas. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P2APBD) saat ini tengah masuk kedalam tahapan persiapan. Sementara dua Pansus lagi akan menyusul setelahnya.

“Kita sekarang mulai bersiap bahas mengenai P2APB, setelahnya dua peraturan daerah lagi yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Perlindungan Perempuan akan menyusul dibahas,” bebernya.

Dirinya menyebutkan, kedua Raperda tersebut nantinya merupakan Raperda non banggar perdana yang dihasilkan DPRD Kabupaten Bekasi tahun ini yang kemudian akan dibentuk dan di Paripurnakan dalam Panitia Khusus (Pansus) 3 dan 4. (Adv/Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB