BERITA BEKASI – Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA. Supratman mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karang Bahagia, senilai Rp13,2 miliar yang dikerjakan, kontraktor PT. Ratu Anggun Pribumi (RAP).
“Rekan-rekan sudah membuat laporan, namun belum naik ke saya. Ini pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Cikarang,” ucap Supratman saat dihubungi, Selasa (16/6/2020) kemarin.
Supratman menjelaskan, APIP tengah mempelajari dan memantau kasus tersebut. Mereka akan membuat laporan dan melakukan pemeriksaan terkait persoalan proyek pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah itu, baru ditandatangani oleh saya. Kemudian, laporannya ke Bupati ditembuskan ke Kejaksaan,” jelas Supratman.
Suratman mengaku, pihaknya belum mengetaui temuan hasil tinjauan APIP ke SMPN 3 Karang Bahagia tersebut. “Saya belum baca,” tutupnya.
Sebelumnya, Rabu 19 Februari 2020 Jatanras Diskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap RA, pemilik kontraktor, bersama anak buahnya. Mereka ditangkap di kediaman RA, di RT006/RW03, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat.
Menurut Ketua RT setempat, Kinan, informasi terkait penangkapan RA beserta anak buahnya, lantaran dugaan pemalsuan dokumen. Polisi pun, mengamankan sejumlah dokumen berikut stempel palsu sebanyak satu koper dari dalam laci meja.
“Kalau yang saya tahu, ada dugaan pemalsuan dokumen. Sebab disitu, ada stempel Desa, Kecamatan dan Dinas-Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bahkan, saat diperiksa hampir ada semua stempel, makanya yang dibawa itu ada satu koper,” pungkasnya. (Mul/Hasrul)