BERITA BEKASI – Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rumini merekomendasika Camat Sukawangi dan Kepala Desa (Kades) Suka Mekar untuk menghentikan semua aktivitas PT. Bhagasasi Inti Pratama (BIP).
Langkah itu, menyusul kunjungan lapangan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi yang menghadirkan Camat Sukawangi, Kepala Desa Suka Mekar dan 33 warga korban penyerobotan lahan oleh PT. BIP.
“Kita menugaskan kepada pak Camat dan Desa untuk segera memberikan surat kepada PT. BIP untuk menghentikan seluruh aktivitas baik dimulai penggusuran, pematokan dan menarik alat-alat berat sampai ketemunya kesepakatan dengan warga,” katanya, Selasa (16/6/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ani mengatakan, pihak perusahaan sudah melakukan maladministrasi yang seharusnya melakukan proses pembangunan tersebut melakukan koordinasi terhadap Pemerintah dan warga Desa yang terdampak.
“Dari Kades dan Camat belum ada keterangan atau surat rekomendasi tahap pertama, kemudian ditemukan draft persetujuan warga tetapi faktanya telah terjadi penggusuran terhadap tanah warga yang kami terima 33 orang yang merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pengembang,” ungkapnya.
Ani pun heran, kenapa PT. BIP sangat berani melakukan penggusuran padahal harus ada SHM dari Desa itupun atas persetujuan warga sekitar.
“Dibuktikan surat kepemilikan tanah oleh warga maupun sertifikat, girik, maupun HGB, tapi kok terjadi penggusuran. Dasar penggusuran kan dari SPH yang dikeluarkan Kepala Desa dan tentunya ada persetujuan warga,” tegasnya.
Warga pun tadi, kata dia, menyatakan PT. BIP sama sekali tidak melakukan proses jual beli terhadap tanah warga.
“33 warga yang datang tadi tidak melakukan proses jual beli, ini adalah tindakan inprosedural,” pungkasnya. (Hasrul)