Serobot Lahan Warga, DPRD Kabupaten Bekasi Minta PT. BIP Hentikan Aktivitas

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2020 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rumini merekomendasika Camat Sukawangi dan Kepala Desa (Kades) Suka Mekar untuk menghentikan semua aktivitas PT. Bhagasasi Inti Pratama (BIP).

Langkah itu, menyusul kunjungan lapangan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi yang menghadirkan Camat Sukawangi, Kepala Desa Suka Mekar dan 33 warga korban penyerobotan lahan oleh PT. BIP.

“Kita menugaskan kepada pak Camat dan Desa untuk segera memberikan surat kepada PT. BIP untuk menghentikan seluruh aktivitas baik dimulai penggusuran, pematokan dan menarik alat-alat berat sampai ketemunya kesepakatan dengan warga,” katanya, Selasa (16/6/2020).

Ani mengatakan, pihak perusahaan sudah melakukan maladministrasi yang seharusnya melakukan proses pembangunan tersebut melakukan koordinasi terhadap Pemerintah dan warga Desa yang terdampak.

“Dari Kades dan Camat belum ada keterangan atau surat rekomendasi tahap pertama, kemudian ditemukan draft persetujuan warga tetapi faktanya telah terjadi penggusuran terhadap tanah warga yang kami terima 33 orang yang merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pengembang,” ungkapnya.

Ani pun heran, kenapa PT. BIP sangat berani melakukan penggusuran padahal harus ada SHM dari Desa itupun atas persetujuan warga sekitar.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Dibuktikan surat kepemilikan tanah oleh warga maupun sertifikat, girik, maupun HGB, tapi kok terjadi penggusuran. Dasar penggusuran kan dari SPH yang dikeluarkan Kepala Desa dan tentunya ada persetujuan warga,” tegasnya.

Warga pun tadi, kata dia, menyatakan PT. BIP sama sekali tidak melakukan proses jual beli terhadap tanah warga.

“33 warga yang datang tadi tidak melakukan proses jual beli, ini adalah tindakan inprosedural,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB