BERITA BEKASI – Berdasarkan Permendagri Nomor: 20 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kekuasaan pengelolaan anggaran melekat pada jabatan, bukan individu.
Hal tersebut dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan menyoal “Matinya Hukum di Kabupaten Bekasi”.
“Pembatalan SK Kepala Desa Serang beberapa tahun lalu oleh Pengadilan TUN, tapi tidak segera dieksekusi adalah bentuk pelanggaran prinsip Negara Hukum,” terang Eko, Senin (31/8/2026).
Penentangan perintah Pengadilan atau contempt of court terkesan hanya dipandang sebelah mata di Kabupaten Bekasi meski pengkritik terus bersuara dan melaporkannya.
“Baik dari pemimpin Pemerintah Daerah ketika itu, Inspektorat maupun Kejaksaan yang berada diwilayah terkesan menutup mata dan menutup telinga,” sindirnya.
Bahkan, kata Eko, sosok yang menjadi objek permasalahan ketidakpatuhan hukum kembali maju mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serang tahun 2026 ini.
“Inilah sebuah tontonan ketidakpatuhan atas prinsip sebuah Negara hukum yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Kehilangan legalitas jabatan bisa bebas mengelola keuangan Desa,” sindirnya.
Dikatakan Eko, Kepala Desa definitif secara otomatis bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
“Jika SK pengangkatannya dibatalkan Pengadilan, maka status PKPKD tersebut gugur demi hukum,” tegas Eko kecewa melihat kalahnya putusan hukum dengan kekuasaan.
Lebih jauh Eko mengatakan, bahwa tindakan ini berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran pidana atau korupsi, karena menggunakan kewenangan yang sudah tidak ada.
“Tapi nyatanya ketika dilaporkan ke Inspektorat adem aja bahkan para pihak baik objek yang menjadi laporan maupun Inspektoratnya malah kesan meledek dan menantang,” tuturnya.
Meski begitu, lanjut Eko, pihaknya masih berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi merespon laporan FKMPB terkait pelanggaran kewenangan yang berpotensi korupsi tersebut.
“Kita FKMPB tidak akan menyerah dan terus akan bersuara melihat membangkangan terhadap keputusan Pengadilan yang tidak segera dilaksanakan tersebut,” pungkas Eko. (Hasrul)






