BERITA BEKASI – Pada tahun 2026, Pemerintah Pusat mencanangkan efisiensi anggaran terhadap seluruh instansi, baik vertikal maupun instansi daerah.
Namun, adanya efisiensi tersebut tidak menghalangi maupun menyurutkan semangat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya di Bidang Penegakan Hukum.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Semeru, SH, M.Hum di acara coffee morning dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan RI yang diperingati setiap tanggal 2 September.
Dalam kesempatan ini, Kajari Kabupaten Bekasi, Semeru, menyampaikan capaian kinerja Kejari Kabupaten Bekasi sampai bulan Agustus 2026 oleh tiap-tiap bidang atau masing- masing Kepala Seksi.
Pada pokoknya Kejari Kabupaten Bekasi telah optimal melaksanakan tupoksi yang mana berdasarkan realisasi anggaran, capaian kinerja masing-masing bidang: 1. 2. 3. 4. 5. 6 yakni:
Bidang Pembinaan 60,94 persen
Bidang Intelijen 51,55 persen
Bidang Pidana Umum (Pidum) 69,97 persen.
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) 93,74 persen
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) 95,87 persen
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti 27,29 persen
PEMBINAAN
Sampai bulan Agustus, Bidang Pembinaan hampir menuntaskan sasaran program kegiatan meliputi:
Peningkatan akuntabilitas kinerja
Peningkaan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran
Peningkatan kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan
Pengingkatan kualitas layanan internal serta
Peningkatan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang mendukung kinerja Kejaksaan RI, dengan rata-rata penyelesaian kegiatan mencapai 93,82 persen pada Semester I Tahun 2026.
Untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas SDM, sepanjang tahun 2026 Bidang Pembinaan telah mengikutsertakan sejumlah pegawai, baik jaksa, jabatan fungsional lainnya maupun tata usaha, dalam pelatihan dan bimbingan teknis, antara lain:
- a) Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) : 1
orang.
- b) Pembelajaran terintegrasi Kejaksaan Corporate University Bidang Perencanaan dengan
tema: Penguatan Kapabilitas Jabatan Fungsional Perencana dalam Mendukung Transformasi Tata Kelola Kejaksaan Republik Indonesia : 6 orang.
- c) Pelatihan Penguatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2026: 4 orang.
d) Pelatihan Pemanfaatan AI untuk Chatbot Sistem Layanan Tahun 2026: 1 orang.
- e) Pelatihan Fasilitator, Konsiliator dan Sertifikasi Mediator Jaksa Pengacara Negara: 1 orang.
- f) Bimbingan Teknis Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), Analitik Data dan Cyber Security Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2026: 1 orang.
- g) Pelatihan dan Bimbingan Teknis di Bidang Intelijen: 6 orang.
INTELIJEN
Seksi Intelijen telah melaksanakan 6 kegiatan Penyuluhan Hukum yang dikemas dalam 2 jenis kegiatan, yaitu:
- a) Tiga kegiatan JMS antara lain di SMPN 1 Cikarang Pusat, SMPN 7 Cikarang Utara dan SMPN 8 Cibitung.
- b) Dua kegiatan Jaksa Menyapa antara lain podcast bertema “Kewenangan Jaksa dalam Penelusuran Aset Terdakwa dan Terpidana, serta Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Bukti” dan “Pembentukan Jaksa Di Era KUHP dan KUHAP Nasional”.
Selain diberikan kepada peserta didik, Seksi Intelijen juga menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum yang menargetkan Kepala Sekolah SMA dan SMK Se-Kabupaten Bekasi, bekerjasama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum tersebut merupakan komitmen Kejari Kabupaten Bekasi untuk berpartisipasi aktif mewujudkan masyarakat Kabupaten Bekasi yang melek hukum sesuai jargon “Pahami Hukum, Jauhi Hukuman”.
Sehubungan dengan fungsi pengawasan aliran kepercayaan, Kejari Kabupaten Bekasi secara aktif menggelar rapat koordinasi dengan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi serta dinas terkait yang bersinggungan dengan isu aliran kepercayaan sesuai dinamika yang terjadi di lapangan.
Bersama Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi dan Kantor Imigrasi Non TPI I Bekasi, Seksi Intelijen juga melaksanakan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) maupun WNA yang merupakan keluarga dari TKA dalam kerangka Tim Pengawasan Orang Asing.
Terakhir, sepanjang tahun 2026 Seksi Intelijen telah melakukan sejumlah operasi intelijen dalam rangka memberikan dukungan teknis bagi penanganan perkara serta pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI, khususnya yang ditangani bidang tindak pidana khusus, tindak pidana umum serta bidang perdata dan tata usaha negara, melaksanakan penerimaan dan tindak lanjut terhadap laporan aduan masyarakat serta melaksanakan audiensi.
TINDAK PIDANA KHUSUS
Penanganan perkara tindak pidana korupsi seringkali menjadi parameter utama kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus.
Sepanjang tahun 2026 terhitung sampai bulan Agustus, Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan satu kegiatan penyelidikan yang mana terhadap perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah melaksanakan dua kegiatan penyidikan yang saat ini masih berlanjut.
Secara umum, Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan lima kegiatan penuntutan yang terdiri dari tiga penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan dua tindak pidana cukai.
Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan tujuh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap antara lain tiga eksekusi tindak pidana korupsi, dua tindak pidana di Bidang Perpajakan dan dua tindak Pidana Cukai.
Selain itu, Seksi Tindak Pidana Khusus juga tercatat telah berhasil menyelesaikan satu perkara melalui mekanisme dendadamai sebesar Seksi Tindak Pidana Khusus Rp1.004.256.052 dalam perkara tindak pidana di Bidang Perpajakan.
Dari segi penyelamatan dan pengembalian kerugian negara serta pembayaran denda, Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebelum Putusan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp930.100.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi yang masih bergulir.
Saat ini uang tersebut dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya atau Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejari Kabupaten Bekasi sampai statusnya ditentukan dengan Putusan dari Pengadilan.
Kemudian, Seksi Tindak Pidana Khusus juga telah menerima pembayaran denda dalam perkara tindak pidana Perpajakan sebesar Rp574.313.159 dari keseluruhan denda yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana Perpajakan sebesar Rp3.452.565.686.
Di sisa tahun 2026, Seksi Tindak Pidana Khusus akanmemaksimalkan penerimaanpembayaran denda dari perkara tindak pidana Perpajakan yang masih tersisa sebesar Rp2.878.252.527 dari dua perkara serta penerimaan pembayaran denda dari perkara tindak pidana cukai sebesar Rp4.242.024.160 juga dari dua perkara.
TINDAK PIDANA UMUM
Sampai dengan bulan Agustus tahun 2026, Seksi Tindak Pidana Umum telah menerima 739 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan terhadap perkara tersebut telah ditunjuk Jaksanya dalam waktu kurang dari tiga hari sejak penerimaan SPDP agar Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dapat segera berkoordinasi menyatukan persepsi dalam penanganan perkara sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) RI Nomor: 20 Tahun 2025, tentang KUHAP yang saat ini berlaku.
Dari 739 SPDP tersebut:
341 perkara telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa.
210 SPDP tidak diikuti penyerahan berkas perkara kepada Jaksa, sehingga SPDP-nya dikembalikan kepada penyidik dan
18 perkara yang dihentikan penyidikannya.
Pada tahap Penuntutan, terdapat 348 perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan untuk diperiksa dan diputus perkaranya.
Selain itu, Seksi Tindak Pidana Umum juga telah melaksanakan 333 putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menuntaskan pelaksanaan pidana badan terhadap 518 terpidana.
PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Selain Seksi Tindak Pidana Khusus, upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan Negara juga dilakukan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sepanjang tahun 2026, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi sebesar Rp40.154.099.509 serta memulihkan keuangan negara melalui jalur perdata non-litigasi sebesar Rp1.372.606.439.
Sampai bulan Desember nanti, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara masih terus mengupayakan pemulihan keuangan Negara melalui jalur perdata non-litigasi yang ditargetkan sebesar Rp15.191.307.539.
Dari segi pelaksanaan kegiatan, sampai bulan Agustus 2026, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan kegiatan Penegakkan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebanyak satu kegiatan.
Yaitu, melaksanakan bantuan hukum melalui jalur litigasi sebanyak satu kegiatan dan jalur non-litigasi sebanyak 146 kegiatan serta Tindakan Hukum Lain sebanyak satu kegiatan.
PEMULIHAN ASET DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI
Sejak bulan Januari sampai dengan Agustus 2026, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan dua kali kegiatan pemusnahan barang bukti dari 168 Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, telah dilaksanakan 146 kegiatan penyelesaian barang bukti dan 228 kegiatan yang mencakup Pemeliharaan Barang Bukti, PengecekanAset dan Pengamanan Aset.
Dari kegiatan-kegiatan tersebut, sepanjang tahun 2026 Seksi Pemulihan Aset danPengelolaan Barang Bukti telah berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:
* Rp90.193.713 dari penjualan langsung barang bukti.
* Rp46.800.500 uang rampasan Negara.
* Rp741.724.000 dari hasil lelang barang bukti yang dirampas untuk negara serta
* Rp1.004.256.052 dari denda tindak pidana perpajakan yang ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus.
Hingga saat ini, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melakukan pemeliharaan dan pengelolaan terhadap 212 unit sepeda motor dan 16 unit mobil yang menjadi barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana, baik tindak Pidana Umum maupun Tindak Pidana Khusus, dengan rincian sebagai berikut:
SEPEDA MOTOR
– 63 unit masih dalam proses persidangan.
– 85 unit dirampas untuk Negara.
– 54 unit telah dikembalikan kepada yang berhak berdasarkan amar Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
– 10 unit masih dalam proses pengembalian kepada yang berhak berdasarkan amar Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
MOBIL Dan KENDARAAN RODA EMPAT ATAU LEBIH:
– 7 unit masih dalam proses persidangan.
– 3 unit dirampas untuk Negara.
– 1 unit truk dirampas untuk Negara.
– 4 unit telah dikembalikan kepada yang berhak berdasarkan amar Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
– 1 unit masih dalam proses pengembalian kepada yang berhak berdasarkan amar Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dikatakan Semeru, seluruh capaian kinerja Kejari Kabupaten Bekasi sepanjang periode Januari hingga Agustus tahun 2026 ini, tentu tidak terlepas dari peran aktif, sinergi dan kepercayaan berbagai pihak, khususnya warga masyarakat.
Pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan pendorong bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi. Kami berharap masyarakat Kabupaten Bekasi senantiasa memberikan dukungan penuh dan tak ragu untuk berkolaborasi bersama kami agar kedepannya Kejari Kabupaten Bekasi dapat terus konsisten memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan dan profesional.
“Bersama-sama, mari kita kawal dan wujudkan Penegakan Hukum yang lebih baik di wilayah Kabupaten Bekasi,” pungkas Semeru. (Mul)






