BERITA BEKASI – Sengkarut persoalan yang sudah lama berkaitan dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan.
Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) mempertanyakan kelanjutan laporan yang mereka sampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, terkait mantan Kepala Desa Serang, Irwan Handoko.
“Laporan pertama telah kita disampaikan ke Kejari Kabupaten Bekasi sejak tahun 2025 yang hingga kini belum juga menampakan perkembangan,” terang Ketua FKMPB, Eko Setiawan kepada Matafakta.com, Jumat (28/8/2026).
Untuk itu, kata Eko, pihaknya FKMBP masih menunggu keseriusan pihak Kejari Kabupaten Bekasi dalam memberantas kasus dugaan korupsi ditingkat Desa yang jarang tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau memang laporan kami selaku masyarakat dari FKMPB masih dalam proses, kami berharap ada informasi mengenai sejauh mana penanganannya sebelum kami memutuskan untuk aksi,” ujar Eko.
Selain itu, lanjut Eko, pihaknya FKMBP juga masih mempersoalkan status Irwan Handoko yang Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Kepala Desa Serang yang telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena Kepala Desa yang SK pengangkatannya telah dibatalkan Pengadilan TUN secara inkrah tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk mengelola Dana Desa. Cacat kewenangan atau tidak sah alias gugur,” tutur Eko.
Meskipun, sambung Eko, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, belum menerbitkan SK Pemberhentian secara resmi untuk mengeksekusi putusan Pengadilan yang sudah inkracht van gewijsde tersebut atau sudah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan Pengadilan TUN yang telah menyatakan SK Pengangkatan Irwan Handoko batal berarti dasar hukum jabatan Kepala Desa-nya telah gugur secara hukum sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” ulasnya.
“Jadi, kalau yang bersangkutan masih tetap menandatangani dokumen pencairan anggaran atau mengelola Keuangan Desa, tindakan administratif tersebut dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sah atau cacat wewenang,” sambungnya.
Oleh karena itu, tambah Eko, FKMPB meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri seluruh proses administrasi dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pencairan maupun pengelolaan Dana Desa Serang tersebut.
“Laporan kedua kami juga masuk ke Polda Metro Jaya dengan materi yang berbeda melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa sejak 2020 hingga berakhirnya masa jabatan Irwan Handoko,” pungkasnya. (Hasrul)






