BERITA BEKASI – BK DPRD idealnya tidak hanya pasif menunggu laporan resmi, melainkan harus proaktif merespons berbagai dinamika dan sorotan publik yang berkembang luas.
Hal tersebut, dikatakan Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono, merespon sudah adanya anacaman terhadap wartawan yang menjalankan fungsi kontrolnya.
“Kalau sudah begini, kita minta BK DPRD Kabupaten Bekasi merespon, karena se-Bekasi sudah tahu tentang persoalan itu. Kan sempat di Konferensi Pers itu,” kata Agus, Kamis (27/8/2026).
Agus mengaku, baru tahu kalau oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, PR dengan AEZ akhirnya menikah yang sempat di Konferensi Pers mantan mertuanya setahun yang lalu.
“Artinya ketika itu PR dan AEZ keduanya masih memiliki rumah tangga masing-masing dan belum pada bercerai alias selingkuh dong,” sindir Agus.
Agus berujar, tindakan dugaan perselingkuhan yang dilakukan Anggota DPRD merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan sumpah jabatan sebagai pejabat publik.
“Bukan ingin mencampuri urusan pribadi atau rumah tangga orang, tapi setiap Anggota Dewan wajib menjaga marwah, moralitas dan kelakuan. Terlebih lagi seorang perempuan,” jelasnya.
Jika terbukti, lanjut Agus, bersalah melanggar etika atau norma susila, Anggota Dewan dapat dijatuhi sanksi ringan, sedang, hingga pemberhentian atau pemecatan dari keanggotaan.
“Badan Kehormatan atau BK bertugas memproses aduan, memeriksa bukti dan memanggil pihak terkait jika ada dugaan pelanggaran etika. Apalagi sudah ramai begini,” ulasnya.
Pemberitaan, tambah Agus, media massa atau peristiwa viral yang memicu perhatian bisa dijadikan dasar bagi BK untuk melakukan investigasi tanpa harus menunggu aduan tertulis.
“Untuk wartawan Matafakta yang menerima pesan Whatsaapp berupa intimidasi atau ancaman kami Tombak Keadilan Rakyat siap memberikan mendukungan,” pungkas Agus. (Tim)






