BERITA BEKASI – “Waduh romanya nyerang bae boss gua lo Mul. Bisa ketemu gua ga sekarang Mul dimana ayo gua jabanin lo Mul. Gua pengen tahu mau lo apa sih ya?”
Kata-kata itu dikirim seseorang melalui pesan Whatsapp yang diterima Mulyadi Effendi wartawan Matafakta.com, terkait pemberitaan yang berjudul:
“Dugaan Selingkuh Dewan PDIP Kabupaten Bekasi Dengan Tersangka AEZ Tak Diproses BK”
Mul menjelaskan, kiriman melalui pesan Whatsapp itu diterimanya setelah merilis pemberitaan yang menyangkut salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Putri Ramadhanty (27), Kamis (27/8/2026).
Putri merupakan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI Perjuangan (PDIP), Kabupaten Bekasi.
Meski meski begitu, Mul mengaku, belum mengetahui pasti niat yang bersangkutan atas inisiatif sendiri atau memang orang suruhan dari pihak Putri sebagai objek pemberitaan.
Sebelumnya, diberitakan, Badan Kehoramatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi tampaknya ogah merespon dugaan pelanggaran etik yang dilakukan, Putri Ramadhanty (27).
Dugaan pelanggaran etik itu diungkap oleh mantan mertuanya, HCN melalui gelaran Konferensi Pers yang berlangsung di Hotel Sahid Lippo Cikarang pada Minggu 20 Juli 2025 lalu.
Dalam konferensi persnya, HCN mengaku bersama anaknya RZ mengerebek mantan menantunya PR lagi bersama pria berinisial AEZ di salah satu Hotel di Yogyakarta, Jawa Tengah.
Dihadapan media, dengan nada berat dan penuh rasa kecewa, HCN tidak terima rumah tangga anaknya PR dan RZ dirusak oleh AEZ.
HCN pun mengungkap ke public adanya dua kali pertemuan PR dan AEZ ditempat tertentu sampai ke salah satu Hotel di Yogyakarta yang sempat disatroninya bersama anaknya RZ.
Tadinya, karena aib keluarga HCN menerima cukup diselesaikan secara kekeluargaan dengan surat pernyataan yang diketahui oleh keluarga dan istrinya AEZ agar tidak mengulanginya lagi.
Namun, sayangnya setelah surat pernyataan dibuat AEZ tidak menepati malah AEZ dan PR, masih melakukan komunikasi dengan bahasa panggilan “sayang” dengan PR.
Hal inilah yang membuat HCN tertantang untuk menggelar konferensi pers di Hotel Sahid Lippo Cikarang pada Minggu 20 Juli 2025 yang berlanjut dengan gugatan cerai di bulan September 2025. (Tim)






