Yunus Husein: Perkara TPPU Tak Harus Menunggu Tindak Pidana Asal Inkrah

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Saat Penggeledahan Rumah Berkaitan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah

Photo: Saat Penggeledahan Rumah Berkaitan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah

BERITA JAKARTA – Kali ini, sidang permohonan Praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah menghadirkan ahli Perbankan dan TPPU, Yunus Husein oleh pihakTermohon Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Yunus mengatakan, perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak harus menunggu tindak pidana asal terbukti atau berkekuatan hukum tetap untuk dapat disidik dan dituntut.

“Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara standalone secara mandiri,” ucap mantan Ketua PPATK ini.

Dijelaskannya, perkara TPPU dapat diproses bersamaan dengan tindak pidana asal. Namun, TPPU juga dapat berdiri sebagai perkara tersendiri apabila bukti mengenai tindak pidana asal belum mencukupi.

“Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara standalone secara mandiri,” ulas Yunus.

Menurut Yunus, pendekatan yang digunakan dalam perkara TPPU adalah dengan menelusuri aliran uang atau aset. Penyidik dapat memeriksa harta kekayaan yang diduga tidak sesuai dengan sumber penghasilan resmi. Pendekatan tersebut dikenal sebagai follow the money atau follow the asset.

Dengan cara itu, penelusuran tidak hanya berfokus pada perbuatan pidana, tetapi juga pada aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Yunus menyebut ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di Pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU,” ujarnya.

Yunus menegaskan, TPPU dapat ditempatkan sebagai independent crime yang proses hukumnya dapat berjalan sendiri. Pembuktian mengenai asal-usul aset tetap dilakukan dalam persidangan.

Dalam proses tersebut, terdakwa juga memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa aset yang dipersoalkan bukan berasal dari tindak pidana.

Sementara aset lainnya tetap menjadi bagian yang harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Febrie Adriansyah diketahui menghadapi perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Salah satu perkara yang menjeratnya berkaitan dengan kasus ASABRI. Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.

Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara ini, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB