BERITA JAKARTA – Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dipersoalkan kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tidak masuk dalam obyek Praperadilan.
Sebab sprindik merupakan bagian dokumen administrasi dimulainya satu proses penyidikan, sehingga bukan bagian dari upaya paksa.
“Sprindik bukan bagian dari objek Praperadilan,” ucap Guru Besar Univeraitas Islam Al Azhar, Supanji Ahmad saat memberikan keterangan sebagai ahli yang diajukan kuasa hukum Kejaksaan Agung di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Objek Prapradilan, kata Supanji, antara lain upaya paksa dan menguji sah tidaknya penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti rugi, rehabilitasi, kemudian undue delay dan penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum yang jelas.
“Karenanya, sprindik tidak bisa diuji dalam forum Praperadilan sebagai satu mekanisme untuk menguji legalitas tindakan penyidik dalam menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar hak asasi manusia,” jelasnya.
Sehingga, sambung Suparji, penahanan Febrie Adriansyah tetap sah meski tidak diteken oleh Direktur Penyidikan.
“Ahli berpendapat, kembali pada KUHAP 90 jelas yang bersangkutan penyidik, maka ketika menandatangani penetapan tersangka ataupun upaya paksa yang lain adalah sah secara hukum,” ujarnya.
Supanji menegaskan, surat penetapan penahanan Febrie yang diteken oleh Zet Todung Allo selaku penyidik tetap sah walaupun bukan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Suparji menjelaskan berdasarkan Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2025, tentang KUHAP, penyidik memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka, melakukan penahanan hingga penyitaan.
“Salah satu sumber kewenangan itu atributif, kewenangan yang dilahirkan karena adanya ketentuan perundang-undangan. Di Pasal 90 penyidik memiliki kewenangan menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa lain, termasuk penahanan atau penyitaan,” pungkasnya (Sofyan)






