21 Langsung Bebas, 1.110 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Plt. Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja Saat Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Secara Simbolis Kepada 12 Perwakilan WBP Dalam Rangkaian Upacara HUT ke-81 RI di Plaza Pemkab Bekasi Cikarang Pusat Senin 17 Agustus 2026.

Photo: Plt. Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja Saat Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Secara Simbolis Kepada 12 Perwakilan WBP Dalam Rangkaian Upacara HUT ke-81 RI di Plaza Pemkab Bekasi Cikarang Pusat Senin 17 Agustus 2026.

BERITA BEKASI – Sebanyak 1.110 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Nomor: PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.080 WBP menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 30 WBP mendapatkan Remisi Umum II (RU II).

Dari penerima RU II, sebanyak 21 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima Surat Keputusan (SK) remisi, sementara sembilan narapidana lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda (subsider).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis dilakukan Plt. Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja kepada 12 perwakilan WBP dalam rangkaian Upacara HUT ke-81 RI di Plaza Pemkab Bekasi Cikarang Pusat pada Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan atas keberhasilan WBP dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F sebagai pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas,” ujar Urip.

Menurut Urip, proses pemberian remisi di Lapas Cikarang tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga dilakukan secara objektif melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta hasil asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

SPPN digunakan untuk melihat perkembangan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

Sementara itu, asesmen ISPN menjadi salah satu instrumen untuk melihat perkembangan tingkat risiko warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi dilakukan secara objektif dan terukur. Selain memastikan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif, kami juga memperhatikan hasil penilaian pembinaan melalui SPPN serta perkembangan tingkat risiko berdasarkan asesmen ISPN,” katanya.

Urip menambahkan, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan kemajuan dalam proses pembinaan serta perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

Urip berharap momentum pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

“Kami berharap seluruh warga binaan dapat menjadikan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik. Bagi yang memperoleh remisi, kami harapkan dapat mempertahankan perilaku baiknya,” tuturnya.

Bagi 21 narapidana yang memperoleh RU II dan dinyatakan langsung bebas, kebebasan tersebut diharapkan menjadi awal baru untuk mengimplementasikan berbagai pembelajaran yang diperoleh selama menjalani pembinaan di Lapas.

“Pemberian remisi diharapkan tidak hanya memberikan pengurangan masa pidana, tetapi juga mendorong warga binaan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan,” tungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB