BERITA JAKARTA – Dilimpahkannya berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tersangka dan barang bukti yang melibatkan produser film “Sang Pengadil” Agung Winarno ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, terkait mafia pengurusan perkara Zarof Ricar, sebagai ‘peta’ untuk mengungkap tokoh sentral dalam perkara ini.
Dalam pandangan Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly mengatakan, secara prosedural, pemisahan perkara TPPU Agung Winarno dari perkara pokok Zarof Ricar dimungkinkan terjadi karena subyek hukum berbeda, tindak pidana berbeda (TPPU Vs Suap atau gratifikasi dan proses pembuktian memiliki unsur yang berbeda.
“Bisa jadi penyidik Kejaksaan sengaja melakukan splitsing antara perkara tindak pidana asal, TPPU perantara dan TPPU pelaku utama. Karena bukti keterlibatan Agung Winarno dalam menguasai fisik barang bukti (Rp 11 miliar, emas, dokumen tanah di Cawang) sudah sangat lengkap dan memenuhi syarat formal,” ucap Ronald menanggapi pelimpahan berkas perkara TPPU, Agung Winarno kepada Penuntut Umum, Jumat (14/8/2026).
Karena dalam perkara TPPU Ronald bilang, Jaksa tidak harus menunggu seluruh jaringan atau seluruh aset selesai ditelusuri baru melakukan penuntutan terhadap setiap pelaku. Secara strategi Penegakan Hukum, perkara dapat dipisahkan.
“Kalau konstruksi pembuktiannya sudah dianggap cukup, ya bisa didorong perkara Agung lebih dahulu. Dan Agung ini diduga sebagai salah satu orang yang menjadi gatekeeper dari Zarof Ricar. Dan Agung berpotensi menjadi “peta” untuk mengetahui bagaimana aset Zarof dipindahkan, dititipkan, disamarkan, atau dikonversikan,” jelasnya.
Perlu diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim penyidik pidana khusus menyerahkan tersangka AW berikut dengan barang- buktinya atau tahap dua kepada tim Jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 13 Agustus 2026.
Masih kata Ronald, tapi yang menarik perhatian adalah sebuah ironi bahwa Agung Winarno dan Zarof Ricar terlibat dalam film berjudul “Sang Pengadil” yang berkisah tentang perjuangan hakim muda melawan korupsi.
“Realitas di balik layar justru menunjukkan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi dan pencucian uang yang sangat hypocrisy,” pungkasnya. (Sofyan)






