BERITA BEKASI – Kedatangan seorang Anggota DPRD asal PDI-P, Putri Ramadhanty (PR) ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi pasca ditahannya eks Direktur Usaha (Dirus), Ade Effendi Zarkasih (AEZ), mengundang perhatian public.
Pasalnya, kedatangan PR seolah membuka tabir dugaan perselingkuhan PR dengan AEZ setahun lalu yang diungkap mantan mertuanya, H. Cecep Noor, melalui gelaran konferensi pers di Hotel Sahid Lippo Cikarang pada Minggu 20 Juli 2025 lalu.
Dengan nada berat dan penuh rasa kecewa, H. Cecep Noor yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kabupaten Bekasi, tidak terima rumah tangga anaknya PR dan RZ dirusak oleh AEZ.
Dalam gelaran konferensi persnya, H. Cecep pun mengungkap ke public adanya dua kali pertemuan antara PR dan AEZ ditempat tertentu sampai ke salah satu Hotel di Yogyakarta, Jawa Tengah yang sempat disatroninya bersama anaknya RZ.
Tadinya, kata H. Cecep karena ini adalah aib keluarga cukup diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan pengakuan yang diketahui oleh keluarga dan istrinya AEZ agar tidak mengulanginya lagi.
Namun, lanjut H. Cecep setelah surat pernyataan dibuat AEZ tidak ditepati malah AEZ dan PR, masih melakukan komunikasi dengan bahasa panggilan “sayang” dengan PR. Hal inilah yang membuatnya menggelar konferensi pers dan mengajukan gugatan di bulan September 2025.
Setelah PR dan RZ Resmi Bercerai
Selanjutnya, setelah PR dan RZ resmi bercerai kabar pernikahan PR dan AEZ pun mulai menjadi buah bibir dikalangan tertentu berkaitan dengan moral, etika dan integritas juga prilaku dari seorang wakil rakyat khususnya perempuan.
Namun kabar pernikahan PR dan AEZ pun tidak begitu kencang naik kepermukaan untuk menjadi bahasan, karena tidak ada yang bisa memastikan kebenarannya terkait pernikahan keduanya pasca peristiwa perselingkuhan setahun yang lalu itu.
Senin 10 Agustus 2026 PR Sambangi Kejaksaan
Hindari awak media, PR tampak mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 19:03 WIB dan langsung masuk mengarah tangga menuju Lantai 2 ruang Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi.
Usut punya usut ternyata PR sudah menjadi istri sahnya AEZ tersangka eks Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, AEZ yang baru ditahan Kejari Kabupaten Bekasi terkait dugaan korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp4,5 miliar.
Kabarnya, kedatangan PR ke Kejaksaan belum sempat ketemu dengan suaminya AEZ, karena begitu sampai AEZ sudah berada dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang oleh petugas Kejaksaan.
Kedatangan PR ke Kejaksaan Menjadi Perhatian Serius
Kedatanga PR ke Kejaksaan menjadi perhatian serius dari LBH ARJUNA yang menyatakan akan melayangkan surat ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara resmi terkait informasi yang sempat beredar diruang public.
Kepada Matafakta.com, Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, SH menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan benar tidaknya sebuah informasi yang sempat beredar, tapi menyangkut prilaku seorang pejabat public sekaligus wakil rakyat.
Menurut Zuli, justru karena menyangkut seorang pejabat publik dan Anggota Lembaga Legislatif sebagai wakil rakyat persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional melalui mekanisme kelembagaan.
“Kami tidak ingin membangun opini berdasarkan pemberitaan atau informasi yang belum mendapatkan klarifikasi resmi. Karena itu, LBH ARJUNA akan bersurat ke BK DPRD Kabupaten Bekasi untuk meminta penjelasan dan klarifikasi,” ujar Zuli, Senin (10/8/2026) kemarin.
Menurut Zuli, BK DPRD memiliki posisi penting dalam menjaga kehormatan, citra, kredibilitas dan martabat lembaga legislatif, terutama apabila terdapat informasi mengenai perilaku Anggota DPRD yang dipersoalkan oleh masyarakat.
Zuli juga menilai bahwa persoalan tersebut harus dibedakan antara ranah kehidupan pribadi dengan persoalan yang berpotensi menyentuh kode etik dan kehormatan sebagai wakil rakyat atau Anggota DPRD.
“Kalau persoalan tersebut murni merupakan ranah privat, tentu harus dihormati. Tetapi apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku yang berkaitan dengan kedudukan dan kehormatan seorang Anggota DPRD, maka mekanisme BK perlu berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya. (Tim)






