BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi angkat suara terkait beredarnya selebaran ditengah masyarakat yang memuat informasi mengenai penetapan tersangka Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Bhagasasi atas nama Reza Lutfi, SE adalah hoak dan tidak benar.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ronald Thomas Mendrofa, SH mengatakan, bahwa jenis surat Pidsus-5A merupakan panggilan permintaan keterangan ditahap Penyidikan dan bukan perihal penetapan tersangka.
“Jenis surat Pidsus-5A itu adalah merupakan permintaan keterangan ditahap Penyidikan, bukan perihal penetapan tersangka seperti isi surat yang beredar,” terangnya kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Ronald menegaskan bahwa nomor surat yang beredar perihal penetapan tersangka dengan Nomor: SP-245/M.2.31/Fd.1/12/2025 Pidsus-5A pada 19 Desember 2025, bukan penetapan tersangka, melainkan nomor surat panggilan saksi sidang atas nama, Herman Suratno.
“Pada tahap Penyelidikan tidak ada penetapan tersangka, dan Nomornya juga bukan 245, tetapi Nomor 205, disurat kami itu Nomor 245 itu adalah surat panggilan saksi sidang atas nama Herman Suratno dalam perkara Tipikor Desa Sumber Jaya,” jelasnya.
Ronald kembali menegaskan, bahwa Surat Perintah (Sprint) Nomor: 025 itu merupakan surat permintaan keterangan terhadap para saksi, bukan penetapan tersangka.
“Sprint 025 itu merupakan surat permintaan keterangan. Semua saksi diperiksa pada tahap Penyelidikan melalui permintaan keterangan. Kemudian pada tahap Penyidikan, seluruh saksi juga diperiksa dengan menggunakan format surat panggilan P-9. Untuk perkara yang bersangkutan ini surat perintahnya ber-Nomor 76,” imbuhnya.
Pasalnya, menurut Ronald, surat yang beredar dan disebut sebagai surat penetapan tersangka tersebut merupakan hasil editan dan modifikasi.
“Nomor surat ini sepertinya diedit dan dimodifikasi, namun yang mengedit tidak mengetahui bahwa Pidsus-5A itu bukan merupakan surat penetapan tersangka,” ulasnya lagi.
Kendati demikian, saat ditanya langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bekasi dalam menyikapi surat yang beredar ditengah masyarakat tersebut, masih menunggu arahan Pimpinan.
“Terkait langkah selanjutnya kami akan laporkan terlebih dahulu Pimpinan, karena saya sendiri pun baru mengetahui ada surat seperti ini, dan tadi juga saya dikonfirmasi Kasi Intel dan kami juga akan melihat langkah-langkah selanjutnya,” kata Ronald.
Terkait tujuan dan maksud diedarkannya surat tersebut, Ronald menegaskan apabila surat ini digunakan untuk kepentingan yang dapat merugikan proses Penyidikan, pihaknya memandang sebagai upaya perintangan Penyidikan.
“Kalau ini dipergunakan pada hal-hal yang bisa merugikan kepentingan Penyidikan kami ada hal perintangan penyidikan. Bagi kami, jika suratnya palsu, itu merupakan penyebaran berita bohong. Dan inilah surat aslinya,” tandas Ronald sembari menunjukan surat Pidsus 5-A.
Sebelumnya, beredar selebaran di media sosial yang memuat penetapan tersangka pada Nomor SP-245/M.2.31/Fd.1/12/2025 dengan format surat Pidsus-5A pada tanggal 19 Desember 2025 kepada, Reza Lutfi, SE.
Sehubungan dengan dugaan korupsi terkait pemasangan sambungan langganan baru pada PDAM Tirta Bhagasasi tahun 2024-2025 dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Dirut Perumda Tirta Bhagasasi atas nama Reza Lutfi, SE berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Nomor: PRINT-4055/M.2.31/Fd.1/10/2025 tanggal 01 Oktober 2025
Adapun dalam halaman surat tersebut dicantumkan atas nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Penyelidik Ronald Thomas Mendrofa, SH yang dilengkapi dengan tembusan dan tandatangan penerimaan. (Mul)






