BERITA BEKASI – “Nanti dipersidangan ya. Semua menerima,” ucap Ade Effendi Zarkasih (AEZ) kepada awak media saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan.
AEZ ditetapkan tersangka pada Kamis 30 Juli 2026 bersama dua tersangka lainnya yakni, MSB dan RF. AEZ datang menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi setelah mangkir.
Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko menilai, ucapan yang dilontarkan tersangka AEZ sepertinya akan buka-bukaan dipersidangan.
“Ya, semoga aja tetap begitu. Khwatirnya nanti saat persidangan sudah digelar AEZ malah berubah jadi diam,” sindir Heru menanggapi Matafakta.com, Selasa (11/8/2026).
Sebab, kata Heru, laporan yang masuk ke Kejari Kabupaten Bekasi, bukan hanya persoalan sambungan buat lengganan baru yang sekarang menjerat 3 tersangka yakni, AEZ, MSB dan RF.
“Ada laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Keuangan dan Asset di Perumda Tirta Bhagasasi senilai Rp155 miliar dan uang PM sebesar Rp122 miliar bentuk Giro Ekstra di Bank BJBS,” ujarnya.
Menariknya, lanjut Heru, dalam dokumen perjanjian penempatan Giro Ekstra tersebut terdapat klausul yang mencantumkan istilah “bersifat rahasia”.
“Perjanjian ditandatangani jajaran Direksi Perumda Tirta Bhagasasi bersama pihak BJBS. Lumayan perjanjian itu per-enam bulan Rp3,5 miliar bunga banknya lho,” jelas Heru.
Tinggal nanti, tambah Heru, apa yang akan dibuka AEZ saat persidangan sudah digelar apa hanya terkait sambungan lenganan baru yang menjeratnya atau akan melebar.
“Ya, kita tunggu aja nanti apakah AEZ bersama dua lainnya yakni, MSB dan RF menanggung sendiri akibatnya atau akan menyeret yang lain dalam kasusnya,” pungkas Heru. (Tim)






