BERITA BEKASI – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI Perjuangan (PDI-P), Putri Ramadhanty, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Putri tampak datang sekitar pukul 19:03 WIB dan langsung masuk mengarah tangga menuju Lantai 2 ruang Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi.
Putri merupakan istri dari tersangka eks Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih (AEZ) yang kabarnya belum lama menikah.
Informasi yang di dapat Matafakta.com, Putri belum sempat ketemu AEZ, karena begitu sampai AEZ sudah berada dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang.
“Datang, tapi AEZ sudah mau dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang. Saya baru tahu itu istrinya dari wartawan. Kan wartawan sempat panggil Bu Putri,” kata sumber, Senin (10/8/2026).
Sepertinya, kata sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan mengatakan, Putri langsung ikut menyusul AEZ ke Lapas Kelas IIA Cikarang.
“Kayanya begitu turun dari Lantai 2 ruang Penyidik yang bersangkutan langsung menyusul pakai mobil pribadinya ke Lapas Kelas IIA Cikarang,” tuturnya.
Waktu datang, tambah sumber yang bersangkutan juga tidak lama berada di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi.
“Ngak lama juga karena langsung mau nyusul. Ketika disapa awak media yang bersangkutan juga terkesan berusaha menghindar,” tungkasnya.
Diketahui, Kejari Kabupaten Bekasi, telah melakukan penahanan terhadap AEZ, terkait dugaan korupsi pemasangan langganan baru pada Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024-2025.
Seperti kedua tersangka lain yakni, MSB dan RF, Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi menilai AEZ terlibat dalam perbuatan memperkaya diri sendiri.
Suami dari Putri Ramadhanty Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI-P tersebut, seharusnya sudah ditahan pada Kamis 30 Juli 2026 bersama dua tersangka lainnya yakni, MSB dan RF.
Namun, AEZ mangkir dari panggilan Kejari Kabupaten Bekasi dengan alasan sakit. Sehingga, pihak Kejaksaan lebih dulu menahan MSB dan RF setelah ketiganya ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka ditahan terkait dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan baru pada Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024-2025 yang merugikan Negara sebesar Rp4,5 miliar. (Tim)






