Suami Anggota DPRD Dari PDIP Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ade Effendi Zarkasih

Photo: Ade Effendi Zarkasih

BERITA BEKASI – Mantan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih (AEZ), menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kabar tersebut, dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Bekasi, Semeru, SH, M.Hum mengatakan, bahwa tersangka AEZ datang sendiri ke Kejari Kabupaten Bekasi.

“Ya, datang sendiri ke Kejaksaan,” terang Semeru ketika dihubungi Matafakta.com melalui telepon selullarnya, Senin (10/8/2026).

Ketika ditannya apakah tersangka AEZ akan dilakukan penahanan seperti kedua tersangka sebelumnya, MSB dan RF, Semeru menjawab “Ya. Ditahan,” tutupnya.

Untuk diketahui, suami dari Putri Ramadhanty Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI-P tersebut seharusnya sudah ditahan pada Kamis 30 Juli 2026 bersama dua tersangka lainnya yakni, MSB dan RF.

Namun, AEZ mangkir dari panggilan Kejari Kabupaten Bekasi dengan alasan sakit. Sehingga, pihak Kejaksaan lebih dulu menahan MSB dan RF setelah ketiganya ditetapkan tersangka.

Seperti diketahui, ketiga tersangka ditahan terkait dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan baru pada Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024-2025 yang merugikan Negara sebesar Rp4,5 miliar.

Kasus itu bermula pada saat 21 pemohon atau calon konsumen di Kabupaten Bekasi, mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi.

Selanjutnya, bagian pemasaran menyampaikan mengenai biaya pemasangan baru kepada para pemohon dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sebenarnya.

Meski para pemohon keberatan dengan biaya pemasangan, karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan calon konsumen tidak ada pilihan lain.

Akhirnya, para pemohon membayarkan biaya pemasangan baru ke rekening yang sengaja sudah dipersiapkan untuk menampung biaya pemasangan jaringan langganan baru tersebut.

Selanjutnya, uang dalam rekening tersebut dipergunakan ketiga tersangka yakni, MSB, RF dan AEZ untuk keperluan pribadinya atau memperkaya diri yang merugikan Negara sebesar Rp4,5 miliar. (Tim)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB